bacakoran.co

Viral! Tarif Sewa Fasilitas UI Tembus Rp50 Juta Picu Polemik Komersialisasi Kampus, Simak Rincian Biayanya

​Viral potret gedung dan dokumen Tarif Sewa Fasilitas UI capai puluhan juta. Mahasiswa soroti isu Komersialisasi Kampus PTN-BH yang dinilai memberatkan.--Dok: UI/X @tukhatiygterluk

"Salahin sistem negara ini yang mengizinkan regulasi sejenis PTN-BH bisa legal konstitusional," cuitnya.

BACA JUGA:Aksi Bejat Mahasiswa FHUI yang Lakukan Pelecehan Buat Korban Trauma, DO Kampus Mengintai!

Seorang pengguna X bernama @her_fnu (Herlily) meminta publik untuk melihat konteks peraturan secara utuh sebelum menghakimi institusi terkait isu Komersialisasi Kampus PTN-BH.

"Harap baca lengkap Keputusan Rektornya sebelum berkomentar. Itu adalah tarif sewa untuk kegiatan non akademik dan komersial di lingkungan UI," tegas Herlily.

Sampai berita ini diturunkan, perdebatan mengenai batas tipis antara optimalisasi aset negara dan komersialisasi pendidikan masih terus bergulir dan menunggu respons resmi lebih lanjut dari pihak rektorat Universitas Indonesia.

Viral! Tarif Sewa Fasilitas UI Tembus Rp50 Juta Picu Polemik Komersialisasi Kampus, Simak Rincian Biayanya

Gusti

Agung


bacakoran.co – jagat media sosial kembali memanas setelah viral grup chat vulgar mahasiswa fh ui kini perbedabtan kembali terjadi setelah beredarnya sebuah dokumen terkait kebijakan tarif sewa yang kabarnya mulai diberlakukan untuk pihak internal universitas.

fenomena ini memicu perdebatan publik secara luas mengenai dugaan praktik komersialisasi kampus , di mana perguruan tinggi negeri dituntut untuk mencari sumber pendapatan mandiri demi kelangsungan operasional institusi.

isu mengenai ini pertama kali mencuat dan menjadi perbincangan hangat melalui platform media sosial x (sebelumnya dikenal sebagai twitter) pada tanggal 15 april 2026.

seorang pengguna dengan akun x @tukhatiygterluk (i'm handsome when i cry) mengunggah sebuah tangkapan layar dokumen bertajuk "standar tarif sewa ruangan, gedung, dan area terbuka di universitas indonesia".

cuitan yang terpantau telah menembus angka 10 ribu tayangan tersebut langsung mendapat sorotan tajam karena dokumen itu secara gamblang menargetkan penyewa dari kalangan internal.

banyak pihak menilai langkah ini sebagai bentuk nyata dari komersialisasi kampus ptn-bh yang mengesampingkan fungsi utama ruang akademik.

dalam dokumen yang beredar, tercantum rincian tarif sewa fasilitas ui yang dinilai sangat fantastis, terutama jika dibebankan kepada organisasi mahasiswa tingkat fakultas maupun universitas.

sebagai contoh, biaya penyewaan gedung balairung dipatok pada angka rp50.000.000 per hari, sementara auditorium balai purnomo prawiro mencapai rp30.000.000 per hari.

bahkan untuk penggunaan area terbuka seperti boulevard dikenakan biaya rp12.500.000 per hari.

kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan rektorat

gelombang protes sangat terasa di kolom balasan cuitan tersebut.

akun @tukhatiygterluk menyatakan bahwa kebijakan tarif sewa fasilitas ui ini sangat membatasi ruang gerak mahasiswa yang tergabung dalam himpunan, badan eksekutif mahasiswa (bem), maupun unit kegiatan mahasiswa (ukm).

"sangat disayangkan munculnya kebijakan tarif penyewaan fasilitas yang sekarang justru diberlakukan untuk pihak internal ui! @univ_indonesia sendiri. kebijakan ini bikin banyak orang mempertanyakan lagi, sebenarnya kampus ini mau dibawa ke arah mana," tulis akun @tukhatiygterluk.

akun tersebut juga menambahkan analisisnya terkait esensi pendidikan yang bergeser menuju komersialisasi kampus ptn-bh.

ia menyoroti bahwa kebijakan ini bisa menciptakan ketimpangan karena hanya organisasi dengan kemampuan finansial lebih yang mampu mengakses fasilitas secara maksimal.

"angka tarif yang beredar juga terasa cukup memberatkan dan kurang berpihak pada kondisi mahasiswa maupun organisasi internal. bukannya mempermudah akses untuk berkegiatan, kebijakan ini justru berpotensi membatasi ruang gerak mahasiswa untuk berkarya di “rumahnya” sendiri," tambahnya dalam utas yang diunggah pada 15 april 2026 tersebut.

meski banyak yang mengecam, tidak sedikit pula warganet yang memberikan pandangan berbeda dari sisi manajerial institusi.

status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (ptn-bh) memang memberikan otonomi lebih, namun juga menuntut kemandirian finansial akibat pengurangan subsidi langsung dari pemerintah.

hal ini membuat kampus harus mencari alternatif pendanaan di luar uang kuliah tunggal (ukt).

sebuah tanggapan datang dari pengguna x @metaphoraga (naneinf) pada hari yang sama. ia memandang bahwa tarif sewa fasilitas ui adalah konsekuensi logis dari status hukum universitas.

"sah - sah aja, wong statusnya ptn-bh. kalau nggak memaksimalkan semua sumber daya untuk cari pemasukan, gimana operasional bisa berjalan ? mana bisa cuma ngandelin duit ukt," tulisnya.

senada dengan hal tersebut, pengguna x @climbingguy3000 juga menyoroti dilema pemotongan anggaran pendidikan.

menurutnya, mencari uang melalui penyewaan fasilitas adalah jalan keluar agar kampus tidak perlu menaikkan ukt secara drastis, yang pastinya akan menimbulkan protes yang jauh lebih masif dari kalangan mahasiswa.

"sangat disayangkan juga anggaran kampus dipotong, jadinya ya cari duit sendiri buat operasional, ya jalannya ya ini. mau bikin ukt naik drastis? sama aja diprotes juga," ungkap @climbingguy3000.

klarifikasi terkait penggunaan non-akademik

di tengah perdebatan sengit yang menyeret nama pemerintah hingga sistem negara seperti yang disuarakan oleh akun @keurcobain.

"salahin sistem negara ini yang mengizinkan regulasi sejenis ptn-bh bisa legal konstitusional," cuitnya.

seorang pengguna x bernama @her_fnu (herlily) meminta publik untuk melihat konteks peraturan secara utuh sebelum menghakimi institusi terkait isu komersialisasi kampus ptn-bh.

"harap baca lengkap keputusan rektornya sebelum berkomentar. itu adalah tarif sewa untuk kegiatan non akademik dan komersial di lingkungan ui," tegas herlily.

sampai berita ini diturunkan, perdebatan mengenai batas tipis antara optimalisasi aset negara dan komersialisasi pendidikan masih terus bergulir dan menunggu respons resmi lebih lanjut dari pihak rektorat universitas indonesia.

Tag
Share