bacakoran.co – kasus kekerasan di kini semakin mengejutkan setelah terungkap identitas owner dan jajaran pengurusnya.
data yang beredar menunjukkan bahwa pengelola daycare tersebut bukanlah orang sembarangan melainkan seorang hakim pratama di pengadilan negeri tais serta seorang dosen di universitas gadjah mada.
informasi ini bersumber langsung dari unggahan akun x @dospeng pada 26 april 2026 yang hingga kini telah mencapai lebih dari 200.468 tayangan.
dalam unggahan tersebut, akun tersebut menyatakan bahwa rafid ihsan lubis merupakan lulusan s1 hukum universitas gadjah mada, sedang menempuh s2 ilmu hukum di universitas brawijaya, serta menjabat sebagai hakim pratama di pengadilan negeri tais.
sementara cahyaningrum dewojati tercatat sebagai dosen di universitas gadjah mada.
gambar pendukung yang dibagikan dalam unggahan x tersebut berupa tangkapan layar dari situs pddikti yang menampilkan profil kedua individu tersebut.
“sekali lagi.. pinter boleh, keblinger jangan," tulis x @dospeng.
pernyataan itu langsung menjadi sorotan karena menyoroti ironi antara latar belakang akademis dan jabatan tinggi dengan dugaan kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di daycare.
orang tua yang menitipkan anak di daycare little aresha yogyakarta semula percaya pada reputasi intelektual pengelola, namun kini muncul kekhawatiran serius terhadap pengawasan dan manajemen operasional harian.
keunggulan manuver bodi kompak daycare yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi sorotan negatif ketika integritas pengelola dipertanyakan.
kasus ini juga menambah daftar kekerasan di lingkungan daycare yang kerap terulang, di mana pengawasan pemerintah dan verifikasi izin operasional menjadi krusial.
polisi resmi tetapkan 13 pengelola jadi tersangka
penyidik satreskrim polresta yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare little aresha, umbulharjo.
langkah tegas ini diambil setelah kepolisian menemukan bukti kuat adanya perlakuan tidak manusiawi yang menimpa di lokasi daycare little aresha.
keputusan besar ini diambil melalui gelar perkara intensif yang melibatkan jajaran polda diy pada sabtu malam, 25 april 2026.
kapolresta yogyakarta, kombes pol eva guna pandia, menegaskan bahwa tim penyidik telah melakukan evaluasi mendalam terhadap keterangan saksi dan bukti fisik yang ditemukan di lapangan.
dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana yang sangat kuat terkait manajemen pengasuhan di institusi tersebut.
"sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap pandia saat memberikan keterangan resmi kepada media.
para tersangka kini terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis dalam undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
fokus utama penyidikan mencakup tindakan kekerasan fisik, penelantaran, perlakuan salah, hingga tindakan diskriminatif yang membiarkan anak dalam situasi berbahaya.
manajemen yayasan dianggap bertanggung jawab penuh karena diduga melakukan pembiaran terhadap situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak secara sistematis.
kepolisian melalui unit pelayanan perempuan dan anak atau ppa masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif utama di balik tindakan keji tersebut.
kamu juga perlu tahu bahwa polisi telah menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik yang dialami para korban secara medis sebagai bukti tambahan di persidangan nanti.
"kami masih mendalami motifnya. mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari senin, 27 april mendatang," tambah pandia.
kabid humas polda diy, kombes pol. ihsan, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara maraton terhadap mereka yang diamankan saat penggerebekan.
fakta mengejutkan terungkap bahwa dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan.
polisi juga memberikan sinyal bahwa jumlah tersangka ini masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya hasil pemeriksaan dan keterangan tambahan dari para saksi.