Sepekan Setelah Terjaring OTT, Berkas SPDP Diserahkan ke Kejari, Status Kepala BKPSDM Belum Tersangka
Status Kepala BKPSDM Muratara, Lukman yang terjari OTT belum tersangka. (foto : Ist)--
BACAKORAN.CO -- Sepekan lebih sejak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara), status Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Muratara, Lukman, belum juga menjadi tersangka.
Statusnya Kepala BKPSDM Muratara, Lukman masih disebut sebagai terlapor dalam perkara yang membuat heboh lingkungan Pemkab Muratara itu.
Hanya saja, kasus OTT itu kini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Muratara.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Muratara.
BACA JUGA:3 ASN BKPSDM Muratara Terjaring OTT, Pungli Urus Kenaikan Pangkat, Polisi Sita Uang
Kepala Kejari (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, mengakui telah menerima berkas SPDP tersebut.
"SPDP-nya sudah kita terima pada Senin, 4 Mei 2026 kemarin. Dalam berkas disebutkan penyidikan dimulai sejak 27 April 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri," jelas Armein kepada wartawan, Selasa 5 Mei 2026.
Diwartakan sebelumnya, Polres Muratara, Senin 27 April lalu sekira pukul 14.40 WIB melakukan OTT di Kantor BKPSDM Pemerintah Kabupaten Muratara.
Dalam OTT terkait dugaan pemerasan atau pungutan liar pengurusan kenaikan pangkat tersebut polisi mengamankan Kepala BKPSDM Muratara Lukman alias L dan seorang stafnya berinisial Z.
BACA JUGA:Arsenal ke Final Liga Champions, Saka: Kami Bahagia!
BACA JUGA:Harga Honda CR-V 2018 Bekas Turun Drastis! SUV Premium Kini Makin Terjangkau di 2026
"Barang bukti yang diamankan dari tangan L berupa uang tunai Rp 5 juta. Uang itu ditemukan di dalam tas milik L," jelas Rendi kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.
Lebih lanjut Rendi mengatakan, seorang lagi yang diamankan berinsial Z yang merupakan staf BKPSDM. Dari tangan Z diamankan satu amplop putih yang berisi uang Rp.500 ribu.
Menariknya, dari tangan Z, polisi temukan sebuah catatan nama-nama ASN di lingkungan Pemkab Muratara yang sedang mengurus kenaikan pangkat dan memberi uang untuk mengurus berkas tersebut.
Karena itulah, diduga korban pungutan liar alias pemerasan dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang.
BACA JUGA:Atletico Madrid Dekati Pintu Juara, Griezmann: Harus Bermain Solid!
BACA JUGA:Bali United Gak Akan Biarkan MU Pesta di Bangkalan
Hanya saja penyidik Kapolres Muratara menegaskan jika status Kepala BKSDM Muratara saat ini masih sebagai saksi.
Jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana, para pelaku bisa dijerat Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 12 Huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.