bacakoran.co -- seorang atau perampasan sepeda motor dengan yang sudah lama meresahkan warga kota , sumatera selatan akhirnya berhasil di tangkap.
tersangka diketahui bernama . dia dikejar anggota satuan reserse kriminal polres lubuk linggau dan berhasil di tangkap di wilayah cibitung, jawa barat, selasa 5 mei 2026.
polisi juga masih memburu 4 rekan tersangka yang identitasnya sudah diketahui. mereka berinsial ag, yi, bd, dan hn.
dari pengakuan sementara, tersangka cepi yang merupakan residivis dana telah beberapakali keluar masuk penjara itu, mengatakan jika seingat dia, komplotannya telah beraksi merampas sepeda motor 10 kali di tempat berbeda di kota lubuk linggau dan sekitarnya.
karena ulahnya yang berusaha kabur saat diminta menunjukkan lokasi aksi perampasan sepeda motor yang di lakukannya, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
kasat reskrim polres lubuk linggau akp m kurniawan azwar mengatakan jika pihaknya sudah lama memburu tersangka dan komplotannya yang sudah sangat meresahkan warga kota lubuk linggau khusunya para orang tua yang memiliki anak yang biasa beraktifitas menggunakan sepeda motor.
"kami melakukan penyelidikan berbulan-bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. dia kami kejar hingga ke wilayah cibitung, jawa barat. kemudian dilakukan proses penangkapan hingga akhirnya berhasil diamankan,"tegas kurniawan.
setelah ditangkap di cibitung, tersangka langsung dibawa ke lubuk linggau untuk menunjukkan tempat persembunyian anggota komplotannya serta lokasi aksi kejahatan mereka.
"saat dilakukan rekonstruksi, tersangka sempat mencoba melarikan diri sehingga kami terpaksa memberikan tindakan tegas setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan,"katanya.
kurniawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi begal di 10 lokasi berbeda di wilayah kota lubuklinggau. mayoritas korbannya merupakan anak di bawah umur.
salah satu aksi begal yang dilakukan tersangka dan komplotannya terjadi di jalan nangka, kelurahan megang, kecamatan lubuklinggau utara ii, lubuklinggau, sumatera selatan pada selasa 2 desember 2025 sekira pukul 15.30 wib.
ketika itu korban berinisial mat (14) bersama temannya a (14) sedang duduk di depan smpn 8 lubuk linggau. kemudian tersangka datang dan berpura-pura meminta diantar ke rumah temannya.
korban kemudian mengantar tersangka menggunakan motor miliknya. namun di tengah perjalanan, tersangka mengarahkan korban ke jalan sepi dan menodongnya menggunakan pisau.
"setelah diantar oleh korban, tersangka mengarahkannya ke tempat sepi dan langsung menodongnya menggunakan pisau kemudian menyuruh korban turun dari motor. setelah itu tersangka membawa kabur motor korban," urainya.
atas perbuatannya, kurniawan menegaskan tersangka dijerat pasal 479 ayat (2) huruf b kuhp nasional serta undang-undang perlindungan anak. "saat ini kami masih memburu rekan tersangka yang juga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut," tuturnya.