bacakoran.co

Dugaan Korupsi KUR BSI Tulang Bawang Unit 2 yang Rugikan Negara R9 9,5 Miliar Segera Disidang

Tim Kejari OKI (baju coklat) melimpahkan berkas dugaan korupsi KUR pada BSI Tulang Bawang Unit 2 ke PN Palembang. (foto: ist)--

BACAKORAN.CO -- Penyidikan kasus dugaan  korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Tulang Bawang Unit 2, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan memasuki babak baru.

Tim penyidik dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Senin, 11 Mei 2026 resmi limpahkan kasus itu ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Diketahui dari penyidikan kasus KUR yang diberikan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI periode 2022–2023 itu, diketahui menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 9,5 miliar.

Penyidik Kejari OKI menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka yaitu Syaifudin alias Udin, yang saat peristiwa berlangsung menjabat selaku Mikro Relationship Manager (MRM) Bank BSI KCP Tulang Bawang unit II.

BACA JUGA:Tabel KUR BSI 2026 Pinjaman Rp 30 Juta: Simulasi Cicilan Ringan, Syarat Mudah, Cocok untuk UMKM!

BACA JUGA:Dikawal TNI, Tim Pidsus Kejari PALI 'Obok-obok' Kantor Dinas Perkim

Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (KIM), Sapriyadi Susanto sekaligus pengelola keuangan PT KIM dan Sekretaris PT KIM,  Liswan.

Kedatangan tim Jaksa Kejari OKI yang membawa beberaa bundel berkas ke PN Palembang, disambut langsung oleh Panitera Muda PN Palembang. Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, pihak PN segera menjadwalkan persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama melalui Kasat Intelkam, Agung Setiawan mengungkapkan, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Kabupaten OKI untuk periode tahun 2022, 2023.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,7I.

BACA JUGA:Super League 2025/26: Ini Syarat Madura United Selamat dari Degradasi

BACA JUGA:High School Basketball Championship Siap Antar Pebasket Rasakan Persaingan di Kejuaraan Asia Pasifik

Diketahui dalam kasus ini, para terdakwa disangka melanggar dakwaan Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a, c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dugaan Korupsi KUR BSI Tulang Bawang Unit 2 yang Rugikan Negara R9 9,5 Miliar Segera Disidang

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- penyidikan kasus dugaan  penyaluran pada kantor cabang pembantu tulang bawang unit 2, kabupaten ogan komering ilir (oki), sumatera selatan memasuki babak baru.

tim penyidik dari  , senin, 11 mei 2026 resmi limpahkan kasus itu ke pengadilan tindak pindana korupsi pada pengadilan negeri (pn) palembang.

diketahui dari penyidikan kasus kur yang diberikan kepada petani tambak udang di desa bumi pratama mandira, kecamatan sungai menang, kabupaten oki periode 2022–2023 itu, diketahui menyebabkan negara mengalami kerugian hingga rp 9,5 miliar.

penyidik kejari oki menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut. ketiga tersangka yaitu syaifudin alias udin, yang saat peristiwa berlangsung menjabat selaku mikro relationship manager (mrm) bank bsi kcp tulang bawang unit ii.



dua tersangka lainnya yaitu komisaris utama pt karomah ilahi mandira (kim), sapriyadi susanto sekaligus pengelola keuangan pt kim dan sekretaris pt kim,  liswan.

kedatangan tim jaksa kejari oki yang membawa beberaa bundel berkas ke pn palembang, disambut langsung oleh panitera muda pn palembang. setelah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut, pihak pn segera menjadwalkan persidangan.

kepala kejaksaan negeri oki, i gede widhartama melalui kasat intelkam, agung setiawan mengungkapkan, perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi kabupaten oki untuk periode tahun 2022, 2023.

berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar rp9.564.522.131,7i.

diketahui dalam kasus ini, para terdakwa disangka melanggar dakwaan primair: pasal 603 jo pasal 20 huruf a, c uu ri nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp jo pasal 18 uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

serta dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 uu ri nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 jo pasal 20 huruf a, c uu ri nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.

Tag
Share