Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara! Hotman Paris Ungkap 3 Bukti Sang Mantan Menteri Tak Bersalah
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara hingga Tanggapan Hotman Paris mengklaim cuma butuh 10 menit buktikan eks Mendikbudristek tak bersalah--Ist
Sementara itu di meja hijau, Nadiem kini harus berjuang keras menghadapi tuntutan jaksa berupa kurungan 18 tahun dan pidana tambahan uang pengganti sebesar 5,6 triliun rupiah tanpa didampingi oleh sang pengacara kondang.
Kasus Korupsi Nadiem Makin Janggal! Pakar Hukum Sentil Keras Mengapa Presiden Justru Absen
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim semakin memanas dengan berbagai fakta persidangan yang mengejutkan.
Pihak Nadiem melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah adanya kerugian negara dan justru mengklaim pengadaan tersebut menghemat anggaran hingga 1,2 Triliun Rupiah.
Fakta Persidangan Dan Bantahan Kerugian Negara
Bagi kamu yang terus mengikuti perkembangan kasus ini, fakta yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan perspektif baru.
Berdasarkan tayangan program SINDO SORE di kanal YouTube SINDOnews pada tanggal 14 Mei 2026 yang telah meraup 77192 tayangan, kuasa hukum Nadiem Ari Yusuf Amir menyatakan tuntutan JPU terkesan dipaksakan dan lebih didasari ambisi.
"sepertinya dipaksakan dalam tanda kutip ya sehingga dalam proses persidangan tersebut kelihatan sekali kawan-kawan JPU kelihatan emosi dan ambisi," ujar Yusuf Amir kuasa hukum Nadiem.
BACA JUGA:Berlarut dan Kian Memanas, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ngamuk di Persidangan: Hukum Aja Sekarang
Ari menyoroti asumsi JPU yang menyebut Chromebook tidak berguna telah terbantahkan oleh kesaksian para guru dari daerah terdepan terluar tertinggal yang menyatakan lebih dari 90 persen perangkat tersebut masih beroperasi dengan baik hingga saat ini.
Menilik lebih dalam jalannya sidang korupsi Nadiem, keputusan beralih ke Chromebook dibandingkan sistem operasi Windows diklaim sebagai langkah strategis yang menguntungkan.
Sistem pembayaran 1 kali di muka menghindarkan negara dari beban biaya langganan bulanan jangka panjang.
Analisis hukum dari Pakar Hukum Prof Hibnu Nugroho dalam siaran yang sama menyoroti kejanggalan proses hukum ini.
Ia mempertanyakan tidak hadirnya presiden saat itu di persidangan untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Terbaru, Nadiem Makarim Hadiri Persidangan Lanjutan Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Apa Hasilnya?
Hal ini dinilai krusial mengingat pengadaan perangkat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah langsung untuk digitalisasi pendidikan di era pandemi.