Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi, Warga Ujan Mas Baru Resah Terima Surat Peringatan dari PT KAI
Warga Desa Ujan Mas Baru Muara Enim resah terima SP I dari PT KAI (Gambar ilustrasi AI)--
BACAKORAN.CO -- Sejumlah warga yang lahannya terdampak rencana pembanguan flyover perlintasan kerteta api dengan jalan umum di Desa Ujanmas Baru, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan resah.
Pasalnya, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai ganti rugi dari pemerintah terkait pembebasan lahan mereka yang terdampak rencana pembangunan flyover tersebut.
Tiba-tiba saja kini mereka menerima Surat Peringatan (SP) I dari PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Nomor 1 tertanggal 17 Mei 2026.
SP 1 itu intinya memerintahkan warga untuk segera mengosongkan lahan dan membongkar bangunan rumah yang berdiri di atas lahan rencana pembangunan proyek tersebut.
BACA JUGA:Mulai Inventarisir Pemilik Lahan Sekitar 5 Flyover Perlintasan Sebidang, Target 2027 Selesai
BACA JUGA:Perlancar Lalulintas, Flyover di OKU Timur Masuk Program Prioritas Kementerian PUPR RI,
Dikutip dari monopolinews.com, salah satu warga terdampak yaitu Septi Agsiadi SE yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyayangkan langkah yang diambil oleh manajemen PT KAI tersebut.
Menurutnya, penerbitan SP 1 dilakukan terlalu terburu-buru dan terkesan memaksakan kehendak, padahal meja perundingan mengenai nilai ganti rugi belum mencapai titik temu.
“Sangat disayangkan langkah yang diambil pihak PT KAI. Mereka mengeluarkan surat peringatan nomor satu yang isinya meminta pengosongan lahan,"katanya. "Padahal sampai detik ini belum ada kesepakatan sama sekali terkait besaran harga ganti rugi,"sambungnya.
Surat peringatan dari PT KAI tersebut menurut Septi Agsiadi dipertanyakan warga karena seoalah mengancam.
BACA JUGA:Umuh Mochtar Ingatkan Ini ke Pemain Persib saat Menjamu Persijap
BACA JUGA:Prabowo Tegas Ancam Copot Pimpinan Bea Cukai: Kalau Tak Mampu, Silakan Mundur atau Dipecat!
Terkait masalah itu menurut Septi menjelaskan, dirinya selaku perwakilan warga terdampak telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim .
Dalam surat itu, ia meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi pertemuan guna mencari jalan keluar terbaik atas persoalan ini.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim bertindak secepat mungkin agar ketidakpastian yang dirasakan warga segera berakhir dan mencegah timbulnya gejolak sosial yang tidak diinginkan.
“Demi ketertiban dan kenyamanan bersama, kami meminta pemerintah daerah segera turun tangan memediasi. Jangan sampai ketidaksepahaman ini berlarut-larut dan memicu masalah yang lebih besar. Masyarakat hanya menuntut hak mereka yang layak,” katanya.
BACA JUGA:Heboh, 2 Ekor Gajah Liar Jalan-jalan Santai Masuk Los Pasar Jukung, Lalu Masuk Hutan Kembali
BACA JUGA:Pidato RAPBN 2027 Prabowo: Rakyat Tak Bermimpi Kaya Raya, Cukup Bisa Makan
Sebelumnya, warga Desa Ujanmas Baru telah melayangkan surat keberatan resmi kepada manajemen PT KAI. Keberatan itu disampaikan terkait hasil penilaian nilai lahan dan bangunan yang mengacu pada Kajian Nilai Pasar Wajar (KJPP).
Warga menilai nominal yang ditawarkan sangat jauh dari harapan dan tidak mencerminkan nilai kewajaran serta rasa keadilan, sehingga secara musyawarah mereka menolak besaran tersebut.
Namun, bukannya mengadakan pertemuan ulang untuk membahas perbedaan nilai, warga justru menerima surat peringatan dari PT KAI.
Sejumlah media sudah berupaya meminta tanggapan resmi PT KAKI terkait penerbitan Surat Peringatan 1 melalui Humas PT KAI Daerah Operasi III Sumatera Selatan. Namun hingga kini belum ada jawaban.