bacakoran.co

Aneh! AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Lari Terbirit-birit Hindari Wartawan Usai Divonis 6 Tahun

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Malah Kabur Borgol Lepas Usai Sidang--Twitter

BACAKORAN.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada AKBP Basuki atas kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 atau Untag Semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos.

Hukuman berat ini diberikan karena terdakwa terbukti mengabaikan keselamatan korban serta memicu trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Keputusan hukum yang mengejutkan ini langsung menjadi sorotan publik setelah sang perwira menengah polisi melakukan aksi tak terduga pascasidang.

Kasus kematian dosen Untag Semarang ini memasuki babak baru setelah hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya meminta lima tahun penjara.

BACA JUGA:Ironi Kebijakan Penataan Pasar: 150 Karyawan Ritel di Lombok Tengah Kehilangan Pekerjaan: Makin Sulit...

AKBP Basuki dinilai bersalah karena posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan darurat.

Jika mengikuti perkembangan perkara ini sejak awal, putusan pengadilan menunjukkan ketegasan hukum yang sangat objektif tanpa memandang bulu terhadap oknum institusi kepolisian.

Berdasarkan data terdapat beberapa pertimbangan sosiologis dan yuridis memberatkan yang membuat majelis hakim melipatgandakan masa hukuman terdakwa.

Hakim menilai tindakan perwira menengah tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang masif, terutama bagi kakak kandung korban yang kini mengalami sanksi sosial berat di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Dengar Jeritan Minta Tolong, Anggota Polres Pesisir Barat Terjun ke Sungai Selamatkan Balita Hanyut

Ketakutan akibat stigma negatif lingkungan tersebut bahkan membuat kakak korban merasa tidak aman dan tidak berani untuk pulang ke kampung halamannya di Purwokerto.

Selain dampak psikologis pada keluarga besar korban, hal krusial yang menjadi poin utama pemberatan vonis adalah pembiaran medis yang dilakukan oleh terdakwa saat insiden kritis terjadi di dalam kamar kos tersebut.

Hakim Pengadilan Negeri Semarang menegaskan kesalahan fatal tersebut secara terbuka dalam persidangan saat membacakan amar putusan.

"Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban tapi tidak dilakukan," terang hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Aneh! AKBP Basuki Tersangka Kematian Dosen Untag Lari Terbirit-birit Hindari Wartawan Usai Divonis 6 Tahun

Anggun

Asep


bacakoran.co – majelis hakim pengadilan negeri semarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada akbp basuki atas dosen universitas 17 agustus 1945 atau untag semarang yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos.

berat ini diberikan karena terdakwa terbukti mengabaikan keselamatan korban serta memicu trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

keputusan hukum yang mengejutkan ini langsung menjadi sorotan publik setelah sang perwira menengah polisi melakukan aksi tak terduga pascasidang.

kasus kematian dosen untag semarang ini memasuki babak baru setelah hakim memutuskan hukuman yang lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya meminta lima tahun penjara.

akbp basuki dinilai bersalah karena posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan darurat.

jika mengikuti perkembangan perkara ini sejak awal, putusan pengadilan menunjukkan ketegasan hukum yang sangat objektif tanpa memandang bulu terhadap oknum institusi kepolisian.

berdasarkan data terdapat beberapa pertimbangan sosiologis dan yuridis memberatkan yang membuat majelis hakim melipatgandakan masa hukuman terdakwa.

hakim menilai tindakan perwira menengah tersebut telah menimbulkan dampak sosial yang masif, terutama bagi kakak kandung korban yang kini mengalami sanksi sosial berat di tengah masyarakat.

ketakutan akibat stigma negatif lingkungan tersebut bahkan membuat kakak korban merasa tidak aman dan tidak berani untuk pulang ke kampung halamannya di purwokerto.

selain dampak psikologis pada keluarga besar korban, hal krusial yang menjadi poin utama pemberatan vonis adalah pembiaran medis yang dilakukan oleh terdakwa saat insiden kritis terjadi di dalam kamar kos tersebut.

hakim pengadilan negeri semarang menegaskan kesalahan fatal tersebut secara terbuka dalam persidangan saat membacakan amar putusan.

"sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban tapi tidak dilakukan," terang hakim pengadilan negeri semarang.

meskipun terdakwa langsung memutuskan untuk mengajukan langkah hukum banding, fenomena unik dan dramatis justru terjadi sesaat setelah ketukan palu sidang berakhir.

terdakwa terpantau langsung lari terbirit-birit menghindari kejaran awak media nasional yang telah menunggu di luar ruang sidang pengadilan negeri semarang.

kecepatan berlarinya menuju mobil tahanan sangat kencang hingga membuat borgol yang terpasang di pergelangan tangannya terlepas seketika di area publik.

para wartawan yang berada di lokasi pun spontan berteriak meminta konfirmasi, "mau kemana pak buru-buru amat. gimana pak basuki," namun kalimat tersebut sama sekali tidak direspons oleh sang perwira yang terus melangkah cepat tanpa menengok ke belakang.

Tag
Share