bacakoran.co

Terbongkar! Skandal Pelecehan UPN Yogyakarta: 1 Resmi Dipecat dan 5 Dinonaktifkan, Ini Nama Dosennya

UPN Veteran Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi kepada 6 dosen pelaku kekerasan seksual. --Ist

BACAKORAN.CO – Update kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta atau UPNVY kini memasuki babak baru.

Rektorat mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada 6 dosen yang terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus.

Langkah berani ini diambil sebagai bentuk nyata pembersihan ruang pendidikan dari predator kekerasan seksual UPN Yogyakarta yang merusak mental para korban.

Kabar mengenai sanksi dosen UPN ini mencuat luas setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial X.

Mengutip akun resmi Sisters in Danger x Simponi dengan nama pengguna @SistersInDanger pada unggahan hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 yang telah dilihat sebanyak 124 ribu tayangan, kasus ini melibatkan banyak pihak.

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual Dosen UPN Yogyakarta: 8 Pelaku Diduga Terlibat, 15 Korban Berani Speak Up

Dalam cuitan yang diunggah 14 jam sebelumnya, akun tersebut juga mempertanyakan deretan nama seperti M. Kundarto, Hikmatul Akbar, Suwardi, Jatmiko Setiawan, Arif Wibawa, dan Agus Santosa ke hadapan publik.

Mereka menyoroti dugaan pelecehan saat proses bimbingan skripsi dan merinci status penonaktifan para dosen tersebut.

Merespons tekanan publik dan temuan fakta di lapangan, pihak kampus langsung memberikan penalti terukur.

Sebanyak 5 dosen resmi dinonaktifkan sementara dari tugas pengajaran selama 1 hingga 2 tahun, sementara 1 dosen lainnya dijatuhi hukuman paling berat yakni pemberhentian atau dipecat.

BACA JUGA:Editor Presiden Kecolongan! Gestur Jari Tengah Siswa Lolos di Video Resmi Prabowo, Netizen: Emang Dasarnya...

Oknum dosen yang dipecat ini diketahui berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi serta telah dinonaktifkan sejak tahun 2023.

Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., pada hari Sabtu tanggal 23 Mei menyatakan ketegasannya dalam mengeksekusi rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT. Kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Irhas.

Terbongkar! Skandal Pelecehan UPN Yogyakarta: 1 Resmi Dipecat dan 5 Dinonaktifkan, Ini Nama Dosennya

Anggi

Dean


bacakoran.co – update di lingkungan universitas pembangunan nasional veteran yogyakarta atau upnvy kini memasuki babak baru.

rektorat mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada yang terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus.

langkah berani ini diambil sebagai bentuk nyata pembersihan ruang pendidikan dari predator kekerasan seksual upn yogyakarta yang merusak mental para korban.

kabar mengenai sanksi dosen upn ini mencuat luas setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial x.

mengutip akun resmi sisters in danger x simponi dengan nama pengguna @sistersindanger pada unggahan hari jumat tanggal 22 mei 2026 yang telah dilihat sebanyak 124 ribu tayangan, kasus ini melibatkan banyak pihak.

dalam cuitan yang diunggah 14 jam sebelumnya, akun tersebut juga mempertanyakan deretan nama seperti m. kundarto, hikmatul akbar, suwardi, jatmiko setiawan, arif wibawa, dan agus santosa ke hadapan publik.

mereka menyoroti dugaan pelecehan saat proses bimbingan skripsi dan merinci status penonaktifan para dosen tersebut.

merespons tekanan publik dan temuan fakta di lapangan, pihak kampus langsung memberikan penalti terukur.

sebanyak 5 dosen resmi dinonaktifkan sementara dari tugas pengajaran selama 1 hingga 2 tahun, sementara 1 dosen lainnya dijatuhi hukuman paling berat yakni pemberhentian atau dipecat.

oknum dosen yang dipecat ini diketahui berasal dari fakultas teknologi mineral dan energi serta telah dinonaktifkan sejak tahun 2023.

rektor upnvy, prof. dr. mohamad irhas effendi, m.si., pada hari sabtu tanggal 23 mei menyatakan ketegasannya dalam mengeksekusi rekomendasi dari satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi atau satgas ppkpt.

"berdasarkan hasil rekomendasi satgas ppkpt. kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar irhas.

kendati putusan pemecatan telah diterbitkan oleh rektorat, eksekusi resmi terhadap dosen berstatus aparatur sipil negara tersebut harus melalui pintu birokrasi kementerian.

hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

koordinator kerja sama dan humas upnvy, panji dwi ashrianto, memberikan penjelasan rinci mengenai tahap lanjutan ini.

"sesuai aturan bagi asn, sanksi berat berupa pemberhentian. namun mekanismenya harus lewat kementerian. jadi, dari upn sedang memproses itu lewat kementerian," kata panji.

secara lebih spesifik, ketua satgas ppkpt upnvy, iva rachmawati, saat konferensi pers mengungkapkan secara singkat jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh dosen bersangkutan.

"pelecehan. jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata iva.

rincian sanksi psikologis dan penonaktifan

iva menambahkan bahwa penanganan kasus 5 dosen lainnya juga dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

satgas telah meminta keterangan langsung dari 5 terlapor, 10 korban, dan 13 saksi mata untuk mendapatkan bukti valid.

"hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," kata iva.

rincian hukuman sedang ini mewajibkan 4 dosen mundur dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi selama 2 tahun dan wajib mengikuti konseling psikologi.

biaya konseling tersebut dibebankan sepenuhnya kepada para pelaku. adapun 1 dosen lainnya menerima penonaktifan kegiatan tridharma selama 1 tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

"universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.

Tag
Share