Terbongkar! Skandal Pelecehan UPN Yogyakarta: 1 Resmi Dipecat dan 5 Dinonaktifkan, Ini Nama Dosennya
UPN Veteran Yogyakarta resmi menjatuhkan sanksi kepada 6 dosen pelaku kekerasan seksual. --Ist
Kendati putusan pemecatan telah diterbitkan oleh rektorat, eksekusi resmi terhadap dosen berstatus Aparatur Sipil Negara tersebut harus melalui pintu birokrasi kementerian.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA:Satu dari 3 Begal Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya Tertangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas
Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, memberikan penjelasan rinci mengenai tahap lanjutan ini.
"Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian. Jadi, dari UPN sedang memproses itu lewat kementerian," kata Panji.
Secara lebih spesifik, Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, saat konferensi pers mengungkapkan secara singkat jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh dosen bersangkutan.
"Pelecehan. Jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata Iva.
BACA JUGA:Satu dari 3 Begal Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya Tertangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas
Rincian Sanksi Psikologis Dan Penonaktifan
Iva menambahkan bahwa penanganan kasus 5 dosen lainnya juga dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Satgas telah meminta keterangan langsung dari 5 terlapor, 10 korban, dan 13 saksi mata untuk mendapatkan bukti valid.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.
Rincian hukuman sedang ini mewajibkan 4 dosen mundur dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama 2 tahun dan wajib mengikuti konseling psikologi.
Biaya konseling tersebut dibebankan sepenuhnya kepada para pelaku. Adapun 1 dosen lainnya menerima penonaktifan kegiatan Tridharma selama 1 tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.
"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.