bacakoran.co

Berani Speak Up, Alumni UPN Yogyakarta Bongkar Dugaan Pelecehan Verbal Dosen: Saya Tau yang Masih Perawan...

Andi Hanna Mahasiswi UPN Yogyakarta Lawan Intimidasi dan Pelecehan Seksual Oknum Dosen HI--Instagram

BACA JUGA:Satu dari 3 Begal Ibu-ibu Penjual Pisang di Mesuji Raya Tertangkap, Polisi Beri Tindakan Tegas

Rincian Sanksi Psikologis Dan Penonaktifan

Iva menambahkan bahwa penanganan kasus 5 dosen lainnya juga dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

Satgas telah meminta keterangan langsung dari 5 terlapor, 10 korban, dan 13 saksi mata untuk mendapatkan bukti valid.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Rincian hukuman sedang ini mewajibkan 4 dosen mundur dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama 2 tahun dan wajib mengikuti konseling psikologi.

BACA JUGA:Ironi Kebijakan Penataan Pasar: 150 Karyawan Ritel di Lombok Tengah Kehilangan Pekerjaan: Makin Sulit...

Biaya konseling tersebut dibebankan sepenuhnya kepada para pelaku. Adapun 1 dosen lainnya menerima penonaktifan kegiatan Tridharma selama 1 tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.

Berani Speak Up, Alumni UPN Yogyakarta Bongkar Dugaan Pelecehan Verbal Dosen: Saya Tau yang Masih Perawan...

Afif

Ario


bacakoran.co - jagat media sosial digemparkan oleh pengakuan berani seorang alumni universitas pembangunan nasional veteran yogyakarta terkait dugaan pelecehan seksual verbal oleh dosennya.

kejadian yang berlangsung pada 15 mei 2026 ini memicu perdebatan panas tentang keamanan ruang lingkup akademis bagi mahasiswa.

skandal ini mencuat setelah korban membagikan kronologi intimidasi yang dibalut candaan tidak pantas melalui unggahan akun instagram pribadinya.

melalui unggahan viral di platform instagram yang tersebar luas baru-baru ini, korban yang bernama andi hanna jilan alena dengan nim 151220167 dari jurusan ilmu hubungan internasional upn veteran yogyakarta membuka suara.

andi mengaku mendapat perlakuan intimidasi dan pelecehan verbal secara langsung dari salah satu dosen hi yang bernama hikmatul akbar.

kronologi kejadian saat bimbingan skripsi

peristiwa tersebut terjadi saat proses bimbingan proposal skripsi pada hari jumat tanggal 15 mei 2026 di kaktus coffee.

mahasiswi speak up karena ruang bimbingan yang seharusnya profesional justru berubah menjadi tempat yang tidak nyaman.

menurut keterangan tertulis korban dari tangkapan layar instagram miliknya, sang dosen melontarkan candaan yang sangat menyinggung ranah privasi mahasiswi bimbingannya.

dosen upn veteran yogyakarta itu secara blak-blakan menyinggung soal keperawanan di depan mahasiswa lainnya.

dalam tulisan yang diunggah korban, dosen tersebut mengatakan, "saya tuh tau mahasiswi yang masih perawan atau tidak, contohnya kaya kamu ini, mungkin kan masih perawan, atau tidak?".

lebih lanjut, pelecehan verbal berlanjut dengan kalimat, "tapi ya saya gak peduli sebenernya mau kamu sudah tidur dengan siapa saja, asal jangan ada narasi di tiduri pak kiki saja".

kalimat tidak pantas itu ditutup dengan ucapan, "yahh.. tapi gak mungkin lah ya terjadi narasi seperti itu, gak cantik soalnya".

korban mengaku hanya bisa tertawa canggung dan terdiam karena posisinya yang sedang membutuhkan persetujuan proposal skripsi agar bisa mengikuti ujian.

tekanan akademis sering kali membuat korban pelecehan di lingkungan kampus merasa terintimidasi dan enggan melapor sejak awal karena takut kelulusannya dipersulit.

namun, andi hanna menegaskan bahwa kondisi mentalnya terganggu dan ia memilih bersuara demi membela keadilan bagi korban lain yang belum berani bertindak.

ia menuliskan sebuah pesan mendalam yang menyentil institusi pendidikan, "kampus seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan aman bagi mahasiswa dan juga dosen. bukan malah menjadi tempat yang tidak aman."

bantahan dari pihak dosen

di sisi lain, beredar juga tangkapan layar yang diduga berasal dari status whatsapp dosen bersangkutan yang akrab disapa pak kiki.

dalam gambar yang diunggah ulang di fitur instagram story dengan narasi kecaman dari warganet tersebut, sang dosen membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

dosen itu menulis pembelaan diri, "atas nama allah saya bersumpah tidak pernah melakukan pelecehan seksual atau sejenisnya. saya berdoa agar semua pelaku fitnah segera mendapat balasan. allahumma amin."

skandal pelecehan upn yogyakarta: 1 resmi dipecat dan 5 dinonaktifkan, ini nama dosennya

update  di lingkungan universitas pembangunan nasional veteran yogyakarta atau upnvy kini memasuki babak baru.

rektorat mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada  yang terbukti menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus.

langkah berani ini diambil sebagai bentuk nyata pembersihan ruang pendidikan dari predator kekerasan seksual upn yogyakarta yang merusak mental para korban.

kabar mengenai sanksi dosen upn ini mencuat luas setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial x.

mengutip akun resmi sisters in danger x simponi dengan nama pengguna @sistersindanger pada unggahan hari jumat tanggal 22 mei 2026 yang telah dilihat sebanyak 124 ribu tayangan, kasus ini melibatkan banyak pihak.

dalam cuitan yang diunggah 14 jam sebelumnya, akun tersebut juga mempertanyakan deretan nama seperti m. kundarto, hikmatul akbar, suwardi, jatmiko setiawan, arif wibawa, dan agus santosa ke hadapan publik.

mereka menyoroti dugaan pelecehan saat proses bimbingan skripsi dan merinci status penonaktifan para dosen tersebut.

merespons tekanan publik dan temuan fakta di lapangan, pihak kampus langsung memberikan penalti terukur.

sebanyak 5 dosen resmi dinonaktifkan sementara dari tugas pengajaran selama 1 hingga 2 tahun, sementara 1 dosen lainnya dijatuhi hukuman paling berat yakni pemberhentian atau dipecat.

oknum dosen yang dipecat ini diketahui berasal dari fakultas teknologi mineral dan energi serta telah dinonaktifkan sejak tahun 2023.

rektor upnvy, prof. dr. mohamad irhas effendi, m.si., pada hari sabtu tanggal 23 mei menyatakan ketegasannya dalam mengeksekusi rekomendasi dari satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi atau satgas ppkpt.

"berdasarkan hasil rekomendasi satgas ppkpt. kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar irhas.

kendati putusan pemecatan telah diterbitkan oleh rektorat, eksekusi resmi terhadap dosen berstatus aparatur sipil negara tersebut harus melalui pintu birokrasi kementerian.

hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

koordinator kerja sama dan humas upnvy, panji dwi ashrianto, memberikan penjelasan rinci mengenai tahap lanjutan ini.

"sesuai aturan bagi asn, sanksi berat berupa pemberhentian. namun mekanismenya harus lewat kementerian. jadi, dari upn sedang memproses itu lewat kementerian," kata panji.

secara lebih spesifik, ketua satgas ppkpt upnvy, iva rachmawati, saat konferensi pers mengungkapkan secara singkat jenis pelanggaran berat yang dilakukan oleh dosen bersangkutan.

"pelecehan. jadi, apa ya nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," kata iva.

rincian sanksi psikologis dan penonaktifan

iva menambahkan bahwa penanganan kasus 5 dosen lainnya juga dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

satgas telah meminta keterangan langsung dari 5 terlapor, 10 korban, dan 13 saksi mata untuk mendapatkan bukti valid.

"hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam permendikbudristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi," kata iva.

rincian hukuman sedang ini mewajibkan 4 dosen mundur dari seluruh kegiatan tridharma perguruan tinggi selama 2 tahun dan wajib mengikuti konseling psikologi.

biaya konseling tersebut dibebankan sepenuhnya kepada para pelaku. adapun 1 dosen lainnya menerima penonaktifan kegiatan tridharma selama 1 tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan.

"universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," katanya.

Tag
Share