BACAKORAN.CO – Kantor PT Mega Finance Cabang Setia Budi Medan mendadak digeruduk oleh konsumen yang mengalami kerugian besar setelah melakukan pelunasan kredit mobil Toyota Innova Reborn.
Kasus ini menjadi viral setelah adanya dugaan pemaksaan pembayaran pelunasan senilai 148 juta rupiah, padahal nominal resmi yang tercatat hanya 132 juta rupiah.
Keberadaan selisih dana sebesar 16 juta rupiah tersebut kini dipertanyakan oleh debitur karena dinilai tidak transparan dan merugikan pihak konsumen secara sepihak.
Peristiwa ini mulai menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah rekaman video diunggah oleh akun TikTok @mitraTNIPolri pada 30 Mei 2026.
BACA JUGA:Diduga Milik Gubernur Maluku Utara, Tambang Nikel Hancurkan Hutan Suku Togutil hingga Keluar Minta Makan
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang ibu yang merupakan debitur meluapkan kemarahan luar biasa kepada para karyawan di kantor pembiayaan tersebut.
Konsumen merasa dirugikan lantaran nominal yang diminta saat proses penyelesaian administrasi jauh lebih tinggi daripada data sistematis perusahaan yang masuk melalui notifikasi gawai miliknya.
Debitur tersebut mempertanyakan kredibilitas manajemen dalam mengelola dana nasabah secara terbuka.
Melalui unggahan video di akun TikTok @mitraTNIPolri, sang ibu menyampaikan keluhannya secara langsung di depan meja pelayanan.
"Pelunasan mobil diminta PT Mega Finance Medan sebesar 148 juta, ternyata selesai pelunasan masuk notifikasi bahwa pelunasan mobil 132 juta rupiah. Udah selisih 16 juta, kemana?," tanyanya.
BACA JUGA:Skandal Hanania Travel: Modus Gali Lubang Bikin Rp60 Miliar Uang Jemaah Raib, Bos Dijemput Paksa Polisi
Berdasarkan data kronologi yang dihimpun, jalinan kontrak kredit kendaraan roda empat ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2023.
Permasalahan kemudian merembet tidak hanya pada ketidaksesuaian angka pelunasan di akhir periode berjalan.
Konsumen mengungkapkan bahwa sebelum proses pelunasan terjadi, mobil Toyota Innova Reborn miliknya sempat ditarik secara sepihak oleh tim penagihan eksternal.
PT Mega Finance Medan Paksa Debitur Bayar Lunas Mobil Rp148 Juta, Selisih Rp16 Juta Dipertanyakan?
Budi
Ario
bacakoran.co – kantor pt mega finance cabang setia budi medan mendadak digeruduk oleh konsumen yang mengalami kerugian besar setelah melakukan pelunasan kredit mobil toyota innova reborn.
kasus ini menjadi viral setelah adanya dugaan pemaksaan pembayaran pelunasan senilai 148 juta rupiah, padahal nominal resmi yang tercatat hanya 132 juta rupiah.
keberadaan selisih dana sebesar 16 juta rupiah tersebut kini dipertanyakan oleh debitur karena dinilai tidak transparan dan merugikan pihak konsumen secara sepihak.
peristiwa ini mulai menjadi pusat perhatian publik setelah sebuah rekaman video diunggah oleh akun tiktok @mitratnipolri pada 30 mei 2026.
dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat seorang ibu yang merupakan debitur meluapkan kemarahan luar biasa kepada para karyawan di kantor pembiayaan tersebut.
konsumen merasa dirugikan lantaran nominal yang diminta saat proses penyelesaian administrasi jauh lebih tinggi daripada data sistematis perusahaan yang masuk melalui notifikasi gawai miliknya.
debitur tersebut mempertanyakan kredibilitas manajemen dalam mengelola dana nasabah secara terbuka.
melalui unggahan video di akun tiktok @mitratnipolri, sang ibu menyampaikan keluhannya secara langsung di depan meja pelayanan.
"pelunasan mobil diminta pt mega finance medan sebesar 148 juta, ternyata selesai pelunasan masuk notifikasi bahwa pelunasan mobil 132 juta rupiah. udah selisih 16 juta, kemana?," tanyanya.
berdasarkan data kronologi yang dihimpun, jalinan kontrak kredit kendaraan roda empat ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2023.
permasalahan kemudian merembet tidak hanya pada ketidaksesuaian angka pelunasan di akhir periode berjalan.
konsumen mengungkapkan bahwa sebelum proses pelunasan terjadi, mobil toyota innova reborn miliknya sempat ditarik secara sepihak oleh tim penagihan eksternal.
penarikan unit kendaraan keluarga tersebut diduga kuat dilakukan secara paksa dan dinilai tidak melalui prosedur hukum jaminan fidusia yang jelas.
secara regulasi perbankan dan pembiayaan, otoritas jasa keuangan telah melarang keras perusahaan pembiayaan menggunakan debt collector yang mengeksekusi kendaraan tanpa sertifikat jaminan fidusia resmi dan dokumen penyitaan yang sah dari pengadilan.
kasus transparansi finansial seperti yang menimpa pt mega finance medan ini berpotensi melanggar hak konsumen yang dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
hingga saat ini, pihak konsumen yang dirugikan masih terus bertahan untuk menuntut penjelasan substantif serta pengembalian hak atas selisih dana belasan juta rupiah tersebut.
pihak pt mega finance cabang setia budi medan sendiri belum memberikan klarifikasi resmi atau pernyataan menyeluruh mengenai maladministrasi sistem perhitungan pelunasan kredit yang memicu kegaduhan publik ini.