bacakoran.co

Warga Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di SDN 3 Banyuasin III

Warga menolak rencana pembangunan koperasi merah putih di lingkungan sekolah. (foto: akda/sumeks)--

BACA JUGA:KPK Tahan Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel Titin Rita Lestari, Terlibat Dugaan Suap Pengaturan Audit

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sebelum pembangunan dilaksanakan.

"Sebaiknya pihak pemerintah desa maupun camat berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan lahan sekolah yang akan digunakan untuk KDMP. Silakan diskusikan juga dengan BPKAD,"tegasnya


Kasus di Desa Ujung Tanjung menggambarkan dilema yang sering terjadi dalam pembangunan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah mendorong percepatan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat menuntut agar pembangunan tidak mengorbankan ruang pendidikan dan fasilitas publik yang telah ada.

BACA JUGA:Membaca Yasin 3 Kali Menyambut Bulan Muharram, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Dalil yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Mendikdasmen Klaim 43 Juta Murid Setuju MBG Dilanjutkan, 80,7 Persen Sudah Terima Manfaat

Secara administratif, lahan sekolah memang merupakan aset pemerintah daerah. Namun secara sosial, sekolah juga memiliki fungsi sebagai ruang tumbuh, bermain, dan berinteraksi bagi anak-anak.

Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan fisik, melainkan juga menyangkut persepsi masyarakat terhadap ruang publik yang mereka anggap penting untuk dipertahankan.

Kasus Desa Ujung Tanjung menjadi contoh bahwa keberhasilan program Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya ditentukan oleh gedung yang berdiri, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat merasa memiliki dan mendukung keberadaan koperasi tersebut.

Kini bola berada di tangan pemerintah desa, kecamatan, sekolah, BPD, dan pemerintah kabupaten untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. Jika dialog terbuka dilakukan dan alternatif lokasi dikaji secara transparan, konflik sosial dapat dihindari tanpa menghambat program pembangunan.

Warga Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di SDN 3 Banyuasin III

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- rencana pembangunan (kdmp) di kecamatan banyuasin iii, kabupaten banyuasin, sumatera selatan memicu polemik di tengah masyarakat.

sejumlah warga secara terbuka menyatakan terhadap lokasi pembangunan yang direncanakan berada di lingkungan

penolakan tersebut bahkan diwujudkan melalui pemasangan spanduk di gerbang sekolah sebagai bentuk aspirasi masyarakat.

peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan publik sekaligus penguatan ekonomi desa melalui koperasi dan perlindungan ruang pendidikan bagi anak-anak.



berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah warga, inti persoalan bukan terletak pada keberadaan koperasi desa merah putih itu sendiri. mayoritas masyarakat mengaku mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan ekonomi desa.

namun yang menjadi keberatan adalah lokasi pembangunan yang dinilai tidak tepat. "mengapa harus dibangun di sana, padahal masih banyak lahan kosong di desa ujung tanjung," jelas idrus tanjung, salah seorang pemuda desa.

pernyataan tersebut mencerminkan keresahan warga yang mempertanyakan alasan pemilihan lahan sekolah sebagai lokasi pembangunan koperasi. warga menilai pembangunan gedung koperasi di lingkungan sekolah berpotensi mengurangi kenyamanan proses belajar mengajar.

beberapa dampak yang dikhawatirkan antara lain berkurangnya ruang terbuka untuk aktivitas siswa, potensi gangguan selama proses pembangunan, meningkatnya aktivitas keluar masuk masyarakat di area sekolah dan menyusutnya area bermain dan kegiatan ekstrakurikuler.



dalam pengamatan masyarakat setempat, area sekolah selama ini tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, tetapi juga menjadi ruang publik yang digunakan anak-anak dan remaja untuk berolahraga. "kemudian juga di lingkungan sekolah itu acap kali dijadikan anak-anak muda desa ujung tanjung untuk berolahraga," kata idrus.

menurut sejumlah warga, keputusan pembangunan dianggap belum melalui proses musyawarah yang cukup terbuka dengan masyarakat sekitar.

padahal dalam tata kelola pemerintahan desa, prinsip musyawarah merupakan salah satu fondasi utama pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut aset publik dan kepentingan masyarakat luas.

idrus menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan koperasi. "pada prinsipnya saya tidak menolak keberadaan kopdes merah putih, tapi sebelum membangun harus ada musyawarah dengan masyarakat setempat,"katanya.



di sisi lain, pemerintah desa memiliki argumentasi yang berbeda. kepala desa ujung tanjung, iwan supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mencari lokasi alternatif. namun pencarian tersebut terkendala oleh persyaratan teknis luas lahan yang dibutuhkan.

menurutnya, standar fisik pembangunan koperasi desa merah putih membutuhkan area sekitar 600 meter persegi dengan dimensi 20 meter x 30 meter.

setelah dilakukan pencarian, lahan sekolah dinilai sebagai satu-satunya lokasi yang memenuhi syarat tersebut. "lahan sekolah yang memiliki ukuran sesuai dengan standar kdmp," jelasnya.

pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan yang menarik untuk ditelaah: apakah benar seluruh lahan kosong di desa ujung tanjung tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan?



pertanyaan ini menjadi penting karena transparansi proses penentuan lokasi akan menentukan tingkat penerimaan masyarakat terhadap proyek pembangunan.

meningkatnya penolakan warga membuat pemerintah kecamatan mulai turun tangan. camat banyuasin iii, santo, menyatakan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (bpd), pengurus koperasi, pihak sekolah, hingga komite sekolah.

"kami akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait adanya penolakan pembangunan di lingkungan sekolah ini,"katanya.

langkah ini dinilai sebagai upaya awal untuk mencari titik temu antara kebutuhan pembangunan ekonomi desa dan kepentingan pendidikan.



sementara itu, sekretaris daerah kabupaten banyuasin, erwin ibrahim, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sebelum pembangunan dilaksanakan.

"sebaiknya pihak pemerintah desa maupun camat berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait pemanfaatan lahan sekolah yang akan digunakan untuk kdmp. silakan diskusikan juga dengan bpkad,"tegasnya


kasus di desa ujung tanjung menggambarkan dilema yang sering terjadi dalam pembangunan daerah. di satu sisi, pemerintah pusat dan daerah mendorong percepatan pembangunan koperasi desa merah putih sebagai instrumen penguatan ekonomi masyarakat.

di sisi lain, masyarakat menuntut agar pembangunan tidak mengorbankan ruang pendidikan dan fasilitas publik yang telah ada.



secara administratif, lahan sekolah memang merupakan aset pemerintah daerah. namun secara sosial, sekolah juga memiliki fungsi sebagai ruang tumbuh, bermain, dan berinteraksi bagi anak-anak.

persoalan ini tidak semata-mata menyangkut bangunan fisik, melainkan juga menyangkut persepsi masyarakat terhadap ruang publik yang mereka anggap penting untuk dipertahankan.

kasus desa ujung tanjung menjadi contoh bahwa keberhasilan program koperasi desa merah putih tidak hanya ditentukan oleh gedung yang berdiri, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat merasa memiliki dan mendukung keberadaan koperasi tersebut.

kini bola berada di tangan pemerintah desa, kecamatan, sekolah, bpd, dan pemerintah kabupaten untuk duduk bersama mencari solusi terbaik. jika dialog terbuka dilakukan dan alternatif lokasi dikaji secara transparan, konflik sosial dapat dihindari tanpa menghambat program pembangunan.

Tag
Share