Cekcok di Depan Masjid, Pelaku Pembunuhan di Jejawi, OKI Dibekuk Kurang 24 Jam
Polisi Satreskrim Polres OKI menangkap tersangka Y, (59), pelaku pembunuhan. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres OKI menangkap tersangka berinisial Y, (59), seorang petani, di rumahnya pada Selasa malam 16 Juni 2026.
Peristiwa berdarah itu sendiri terjadi pada Senin malam 15 Juni 2026 sekira pukul 20.30 WIB.
Korban berinisial S, 30, tewas akibat luka serius setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam. Peristiwa sadis itu terjadi di depan masjid Dusun Pematang Gaib dan sempat menggegerkan warga setempat.
BACA JUGA:Menantu Dalang Pembunuhan Sadis! Suruh Selingkuhan Hantam Lansia Dumaris Pakai Balok Kayu di Rumah, Jejaknya?
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kasus pembunuhan di Desa Jejawi OKI itu bermula saat tersangka menegur korban yang diduga membongkar dinding pondok milik kerabatnya. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada aksi kekerasan.
Dalam pertikaian itu, tersangka diduga menggunakan parang dan pisau untuk menyerang korban. Meski sempat berupaya menyelamatkan diri, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Setelah kejadian, pelaku meninggalkan lokasi.
Menerima laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKI bersama personel Polsek Jejawi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan memburu pelaku.
Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil dilacak dan diamankan sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa malam.
BACA JUGA:Ramadhan Sananta Putuskan Gabung Persebaya karena 2 Hal Penting Ini
BACA JUGA:5 Motor Touring Terbaik untuk Perjalanan Jarak Jauh, Nomor 5 Jadi Impian Biker Dunia
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan seluruh personel bergerak cepat sejak informasi diterima. Menurut dia, pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja terukur di lapangan.
“Kami bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa Y ke Polsek Jejawi sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, celana panjang warna hitam, dan kaus lengan panjang merah yang diduga digunakan saat kejadian.
BACA JUGA:Rahasia Touring Irit BBM! 7 Cara Jitu Hemat Bensin Saat Perjalanan Jarak Jauh, Nomor 4 Sering Diabaikan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.