Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap, Kasus Ijazah Jokowi Memanas
Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Informasi penangkapan pertama kali disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo. Pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus, mengatakan kliennya ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info bahwa Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus.
BACA JUGA:Terus Berlanjut, Roy Suryo Yakin Ijazah Presiden Jokowi Palsu dan Sebut Watermark UGM Sulit Ditiru!
Sementara itu, tim hukum dr Tifa membenarkan adanya penangkapan terhadap kliennya. Kuasa hukum dr. Tifa, Azis Yanuar, menyebut polisi menjemput kliennya di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB. "Ya benar, ditangkap," ujar Azis.
Petrus menyayangkan langkah penyidik yang memilih melakukan upaya paksa. Menurut dia, Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban lapor.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik, bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," tegasnya.
Ia menilai jika penangkapan dilakukan dalam rangka proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup mengirimkan surat panggilan kepada tersangka.
BACA JUGA:11 Jus Penurun Darah Tinggi Saat Hamil, Segar, Alami, dan Bisa Bantu Jaga Tekanan Darah Tetap Stabil
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini telah bergulir sejak 2025. Roy Suryo dan dr Tifa resmi menyandang status tersangka sejak November tahun lalu.
Perkembangan signifikan terjadi pada 2 Juni 2026 ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengumumkan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat itu menyatakan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi sehingga berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," ujarnya.
BACA JUGA:Minuman Less Sugar Makin Dilirik, Tren Hidup Sehat Kini Tak Sekadar Soal Diet
BACA JUGA:Ketua KONI Banyuasin Mundur Mendadak, Persiapan Porprov Jadi Sorotan
Dengan status P21 tersebut, proses hukum memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau tahap II. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, telah memperkirakan Roy Suryo akan segera dipanggil untuk menjalani tahap II. Ia juga menyinggung kemungkinan penahanan sebagai bagian dari kewenangan penyidik.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa kini menjadi babak baru dalam kasus ijazah Jokowi yang selama beberapa bulan terakhir menyita perhatian publik nasional.