bacakoran.co

Terbukti Langgar Pidana dan Desersi, Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat

Dua oknum anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan dipecat dalam upacara PTDH. (foto : akda/sumeks) --

BACAKORAN.CO – Dua personel Polres Banyuasin, Sumatera Selatan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Keduanya adalah Aipda T.S.S. dan Bripka M.P., yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana dan desersi. Pemecatan itu diumumkan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Mapolres Banyuasin, Senin (22/6).

Kedua anggota polri tersebut tidak hadir dalam upacara. Sebagai simbol pemberhentian, kehadiran mereka diwakili foto yang dibawa personel lain. Foto itu kemudian dicoret sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, pelaksanaan PTDH mengacu pada Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026.

BACA JUGA:PTDH Tidak Bisa Dihindari, AKBP Bintoro Menangis dan Menyesal Pada Kasus Peras Anak Bos Prodia

BACA JUGA:Terancam Demosi Hingga PTDH, Kapolsek Cinangka Diduga Langgar Etik, Kasus Penembakan Bos Rental

“Upacara PTDH ini bukan suatu kebanggaan. Ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi Polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi,” tegas Risnan didampingi Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Abu Bakar.

Menurut Risnan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota Polri yang melanggar hukum menjadi bukti bahwa institusi tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang mencederai integritas korps Bhayangkara.

Ia mengingatkan seluruh personel Polres Banyuasin agar selalu menjaga profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Pelanggaran yang dilakukan anggota, kata dia, tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga keluarga dan citra institusi.

“Pelanggaran seperti ini pasti merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujarnya.

BACA JUGA:Dosen UGM Media Wahyudi Askar Kritik Keras Anggaran MBG Rp335 Triliun: Rakyat Masih Susah?

BACA JUGA:Harga Emas Turun, Saatnya Borong? Ini 5 Cara Cerdas Investasi Emas agar Untung Maksimal

Sebelum dijatuhi sanksi PTDH, kedua personel tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan serta Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Hasil sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena bertentangan dengan nilai integritas, disiplin, dan profesionalisme.

Pelanggaran yang dilakukan dinilai mencederai kehormatan serta martabat institusi kepolisian. Atas dasar itu, sidang merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.

Risnan menegaskan, Polres Banyuasin akan terus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin internal. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. “Kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terbukti Langgar Pidana dan Desersi, Dua Anggota Polres Banyuasin Dipecat

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – dua personel sumatera selatan resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia.

keduanya adalah yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana dan desersi. pemecatan itu diumumkan dalam upacara ptdh yang digelar di halaman mapolres banyuasin, senin (22/6).

kedua anggota polri tersebut tidak hadir dalam upacara. sebagai simbol pemberhentian, kehadiran mereka diwakili foto yang dibawa personel lain. foto itu kemudian dicoret sebagai tanda berakhirnya status mereka sebagai anggota polri.

kapolres banyuasin akbp risnan aldino mengatakan, pelaksanaan ptdh mengacu pada keputusan kapolda sumatera selatan nomor kep/245/v/2026 dan kep/246/v/2026 tertanggal 25 mei 2026.



“upacara ptdh ini bukan suatu kebanggaan. ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan, disiplin, kode etik profesi polri, serta menjaga kehormatan dan marwah organisasi,” tegas risnan didampingi kasi humas polres banyuasin akp abu bakar.

menurut risnan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota polri yang melanggar hukum menjadi bukti bahwa institusi tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang mencederai integritas korps bhayangkara.

ia mengingatkan seluruh personel polres banyuasin agar selalu menjaga profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. pelanggaran yang dilakukan anggota, kata dia, tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga keluarga dan citra institusi.

“pelanggaran seperti ini pasti merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” ujarnya.



sebelum dijatuhi sanksi ptdh, kedua personel tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan serta sidang komisi kode etik profesi polri. hasil sidang menyatakan keduanya terbukti melanggar kode etik profesi polri karena bertentangan dengan nilai integritas, disiplin, dan profesionalisme.

pelanggaran yang dilakukan dinilai mencederai kehormatan serta martabat institusi kepolisian. atas dasar itu, sidang merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas polri.

risnan menegaskan, polres banyuasin akan terus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan disiplin internal. setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu. “kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tag
Share