bacakoran.co – badan pengelola tabungan perumahan rakyat (bp tapera) resmi mengusulkan perluasan fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (ppn dtp) bagi hunian rusun subsidi hingga tipe 45.
langkah ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan subsidi perumahan dengan dinamika pasar properti terkini serta memperluas akses hunian vertikal bagi masyarakat.
usulan tersebut kini dalam tahap penyusunan desain anggaran fiskal menyusul rencana pemerintah mengintegrasikan rusun dalam program pembiayaan subsidi perumahan.
perluasan insentif rusun subsidi
komisioner bp tapera, heru pudyo nugroho, menjelaskan bahwa saat ini pembebasan pajak untuk rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (flpp) masih terbatas pada hunian dengan luas tipe 21 hingga 36.
oleh karena itu, pihaknya mengajukan perluasan cakupan tersebut agar mencakup tipe 45 guna merespons kebutuhan pasar yang terus berkembang.
"kita memohon ada ppn yang ditanggung oleh pemerintah. karena pembebasan ppn untuk rumah dengan skema flpp saat ini kan luasannya dari 21 sampai 36. padahal tadi sudah ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah susun terutama sampai tipe 45," ucap heru dalam keterangannya, kamis (25/6/2026).
selain memperluas cakupan tipe hunian, bp tapera juga tengah berkoordinasi dengan kementerian keuangan untuk meninjau kembali batasan harga rusun yang mendapatkan fasilitas ppn dtp.
heru menyoroti bahwa harga rumah subsidi yang ditetapkan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan harga pasar terbaru dari hunian vertikal tersebut.
"selama ini kan pembebasan ppn-nya untuk flpp kan hanya sampai dengan 250 juta dan yang di atas itu disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh kementerian pkp, itu belum ter-cover. itu kita mintakan juga perluasan ke pak menteri keuangan, supaya nanti ada juga ditugaskan saya dengan desain anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya," tegas heru.
skema kpr terbaru
jika kamu sedang mempertimbangkan untuk mengambil kpr rusun subsidi, ada beberapa penyesuaian skema pembiayaan yang perlu diperhatikan.
pemerintah telah memutuskan pemberian tenor kredit yang lebih panjang, yakni hingga 40 tahun.
namun, terdapat perbedaan pada suku bunga. suku bunga subsidi untuk rumah susun ditetapkan sebesar 6 persen.
angka ini memang sedikit lebih tinggi dibandingkan suku bunga untuk rumah tapak subsidi yang tetap berada di level 5 persen.
secara analitis, perbedaan suku bunga ini mencerminkan profil risiko yang berbeda antara rumah tapak dan rusun.
bangunan vertikal cenderung memiliki biaya pemeliharaan yang lebih kompleks dan nilai unit yang lebih tinggi sehingga perbankan memerlukan margin risiko yang lebih terukur untuk menjaga keberlanjutan skema pembiayaan tersebut.