Perempuan di Lokalisasi Simpang Penimur Ditangkap, 24 Butir Ekstasi Siap Edar Disita Polisi
Foto ilustrasi penangkapan seorang perempuan pengedar pil ektasi--
BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di kawasan Lokalisasi Simpang Penimur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Minggu 28 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Seorang perempuan berinisial LN (35), warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, diamankan bersama 24 butir pil ekstasi merek Skater dengan berat bruto 12,91 gram yang diduga akan diedarkan dilokalisasi tersebut.
Pengungkapan kasus perempuan ditangkap karena diduga mengedarkan 24 butir ekstasi di Prabumulih itu berawal dari laporan masyarakat.
Warga menyebut kawasan depan Cafe Platinum, Simpang Penimur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:77 Butir Pil Ektasi Gagal Diedarkan Kepada Pengunjung SPA di Lubuklinggau
BACA JUGA:Berkedok Buka Lapak Dagangan di Acara Pernikahan, Suami PNS dan Istrinya Ternyata Edarkan Ektasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA Novi Pran Prayogi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak melakukan penindakan. Saat akan diamankan, LN diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu kantong plastik bening yang berada di tangan kirinya.
Namun, aksi itu diketahui petugas. Dengan disaksikan warga sekitar dan didampingi personel Polwan Satresnarkoba, polisi kemudian melakukan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik bening berisi 24 butir pil ekstasi merek Skater berwarna merah muda dengan berat bruto 12,91 gram. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Brasil Pulangkan Jepang, Pemain Ini Biang Keroknya
BACA JUGA:Xiaomi Redmi 14C Resmi Hadir! HP Murah Layar 120Hz, Kamera 50MP, dan Baterai Awet untuk Aktivitas Seharian
Dalam pemeriksaan awal, LN mengakui pil ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan berinisial MI yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengakuannya LN mengatakan, setiap butir pil dibeli dengan harga sekitar Rp300 ribu dan rencananya akan diedarkan kembali.
Selain 24 butir pil ekstasi, polisi turut menyita satu kantong plastik bening yang digunakan sebagai pembungkus barang bukti. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Simpang Penimur Prabumulih.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:Bugatti Chiron Super Sport: Hypercar 1.600 HP dengan Kecepatan 440 Km/Jam, Harga Tembus Rp60 Miliar
BACA JUGA:Kolesterol Wanita Jangan Diremehkan! Ini Batas Kolesterol Normal untuk Wanita yang Wajib Dipahami
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang saat ini masih berstatus DPO," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan pengembangan perkara terus dilakukan untuk memburu pemasok sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba di Prabumulih.