Viral Pakai Seragam Pungli Sopir Truk, Pecatan Polisi di Lubuklinggau Langsung di Tangkap
EP, yang telah di PTDH diduga lakukan pungli terhadap sopir truk. Rabu (8/7) dia langsung di tangkap. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO – Video yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan viral di media sosial TikTok.
Belakangan, pria berseragam polisi yang terekam dalam video tersebut dipastikan bukan lagi anggota Polri.
Yang bersangkutan diketahui merupakan mantan personel Polres Lubuklinggau berinisial EP yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2024.
Tak menunggu lama, Rabu pagi 8 Juli 2026, EP langsung dijemput polisi di rumahnya. Dia langsung di borgol dan dibawa petugas.
BACA JUGA:DKPP Copot Satu Komisioner KPU OKU Timur, Terbukti Selingkuh dan Pungli
Video yang diunggah akun TikTok @edi_s_boyyy dan diposting ulang akun @Hiz_162% itu memperlihatkan sebuah truk melintas pada waktu subuh. Dalam rekaman terdengar percakapan antara sopir dan pria berseragam polisi yang diduga meminta uang.
Sopir diduga memberikan uang Rp10 ribu. Namun, pria tersebut disebut tidak menerimanya. Dalam video terdengar ucapan bahwa kendaraan lain memberikan uang Rp20 ribu.
Narasi yang menyertai unggahan berbunyi, "Subuh-subuh sudah kena pungli di Kota Lubuklinggau."
Video dugaan pungli sopir truk di Lubuklinggau itu kemudian menyebar luas dan memicu beragam tanggapan dari warganet.
BACA JUGA:8 Besar Piala Dunia 2026: Pulangkan Kolombia, Swiss Tantang Argentina
Banyak pengguna media sosial mempertanyakan identitas pria berseragam polisi tersebut dan meminta aparat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Polri.
Menanggapi video yang viral, Kasi Humas Polres Lubuklinggau AKP Alwi menegaskan bahwa pria dalam video bukan lagi anggota kepolisian aktif.
"EP terakhir dinas di Sabhara, dilakukan PTDH karena terlibat kasus narkoba dan disersi," kata Alwi, Rabu (8/7/2026).
Alwi menjelaskan, sebelum diberhentikan, EP juga pernah bermasalah karena melakukan pengawalan truk batu bara. Setelah diamankan, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas kedinasan.
BACA JUGA:Hasil Piala Dunia 2026: Comeback Argentina Bikin Mesir Angkat Koper, Komentar Scaloni Bikin Mewek
BACA JUGA:Mayat Masyuron Ditemukan Terikat Motor di Rawa Prabumulih, Pernah Mencoba Mengakhiri Hidup
"EP terakhir bermasalah karena melakukan pengawalan truk batu bara, kemudian diamankan. Sejak saat itu pelaku ini tidak pernah masuk dinas atau disersi. Disersi terakhir kemudian dilakukan PTDH setahun lalu," ujarnya.
Keterangan tersebut sekaligus meluruskan informasi yang berkembang di media sosial seolah-olah pelaku masih berstatus anggota Polri aktif. Menurut kepolisian, status PTDH membuat yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan maupun hubungan kedinasan dengan institusi Polri.
Meski demikian, video oknum diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Kota Lubuklinggau tetap menjadi perhatian publik. Warganet menilai tindakan menggunakan atribut kepolisian untuk meminta uang kepada pengemudi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.