Sebelum Bakar Rumah, Mantan Menantu Perempuan Datang Bawa BBM Lalu Siramkan ke Spring Bed
Polisi melakukan olah TKP terbakarnya sebuah rumah di desa Tambak, Penukal Utara, PALI. (foto : fbAghost Maghant)--
BACAKORAN.CO – Misteri kebakaran rumah pasangan Yupan dan Elmadia di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (8/7/2026), mulai terungkap.
Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembakaran. Berdasarkan keterangan sementara para saksi, perempuan yang akrab disapa Ayu itu diduga datang membawa bahan bakar minyak (BBM), menyiramkannya ke atas spring bed di dalam kamar, lalu menyulut api hingga rumah terbakar.
Perempuan tersebut diketahui merupakan mantan istri Febri, anak pasangan Yupan dan Elmadia. Setelah diamankan di Kantor Kepala Desa Tambak, terduga pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih mendalami keterangan terduga pelaku, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik dugaan pembakaran rumah di Desa Tambak Kecamatan Penukal Utara PALI.
BACA JUGA:Rumah yang Terbakar di Desa Tambak, PALI Diduga Disebabkan Menantu Perempuan
BACA JUGA:Rumah Permanen di Desa Tambak, PALI Terbakar, Warga Selamatkan Barang Berharga
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, rumah dalam keadaan kosong saat peristiwa terjadi. Pemilik rumah disebut sedang mandi di sungai sehingga tidak berada di lokasi ketika api mulai muncul.
Dugaan sementara, terlapor datang ke rumah dengan membawa BBM. Setelah masuk ke dalam rumah, cairan mudah terbakar itu disiramkan ke atas spring bed di salah satu kamar. Tak lama kemudian, api diduga disulut menggunakan korek hingga dengan cepat membesar.
Kobaran api segera melalap sebagian bangunan rumah permanen tersebut. Kepulan asap hitam yang membumbung tinggi membuat warga berdatangan untuk memberikan pertolongan. Mereka berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih bisa dievakuasi sembari memadamkan api menggunakan ember dan peralatan seadanya.
Beberapa saat kemudian, petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil mengendalikan api sebelum merembet ke rumah-rumah lain di sekitar permukiman.
BACA JUGA:Badai EV Baru! 6 Merek Otomotif Ini Siap Bikin Kejutan di GIIAS Akhir Juli 2026
BACA JUGA:Motor Brebet dan Boros? Mungkin BBM yang Digunakan Tidak Sesuai
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH SIK MIK membenarkan bahwa seorang terduga pelaku telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Terduga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana pembakaran tersebut," ujar Kapolres.
Menurut Yunar, penyidik belum mengambil kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Seluruh proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pendalaman barang bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keluarga maupun konflik pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Bansos Pangan Juli 2026 Mulai Disalurkan Mandiri, Cek Daftar Penerima Lewat HP Anda
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Hari Ini Rabu 8 Juli 2026: Naik Tipis, Cek Daftar Harga Lengkap per Gram
"Apa pun permasalahannya, jangan diselesaikan dengan tindakan yang melanggar hukum. Serahkan setiap persoalan kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar maupun konsekuensi pidana," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkap motif yang diduga melatarbelakangi peristiwa tersebut maupun status hukum perempuan yang diamankan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat PALI karena dugaan tindak pidana terjadi dalam lingkup keluarga. Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai motif maupun kesalahan pihak tertentu sebelum proses penyidikan selesai dan terdapat penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.