Daftar Jemaah Haji Palembang 2027 Keluar, CJH Diminta Segera Lapor Diri
Daftar Jemaah Estimasi Keberangkatan tahun 2027 Kota Palembang--
BACAKORAN.CO – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Palembang, Sumatera Selatan mengumumkan daftar Calon Jemaah Haji (CJH) estimasi keberangkatan tahun 2027.
Pengumuman yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.palembangkota itu juga meminta seluruh jemaah yang namanya masuk dalam estimasi keberangkatan agar segera melakukan lapor diri ke Kantor Kemenhaj Kota Palembang untuk proses verifikasi dan pemutakhiran data.
Lapor diri dapat dilakukan di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palembang, Jalan Yudha Muka, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, paling lambat 23 Juli 2026.
Proses tersebut menjadi tahapan penting agar data calon jemaah dapat dipastikan valid sekaligus menjamin seluruh informasi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji diterima dengan baik oleh masing-masing jemaah.
BACA JUGA:Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditangkap Usai Pulang Haji, Terseret Dugaan Korupsi KUR
BACA JUGA:Pulang Haji Langsung Masuk Jeruji Besi, Nasib Dadan Setelah Dicopot dari Kepala BGN
Dalam pengumuman resminya, Kemenhaj Kota Palembang menegaskan agar calon jemaah yang telah masuk dalam estimasi atau alokasi keberangkatan tidak menunda proses lapor diri.
"Segera lapor diri dan pastikan data serta informasi keberangkatan haji Anda telah terverifikasi. Mohon informasi ini dapat disampaikan kepada keluarga, kerabat, dan jemaah haji lainnya," demikian bunyi pengumuman yang diunggah melalui media sosial resmi instansi tersebut.
K L I K DI S I N I Daftar Jemaah Haji Palembang 2027
Selain hadir secara langsung, calon jemaah diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut meliputi bukti setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang memuat nomor validasi, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) atau dokumen sejenis yang mencantumkan nomor porsi, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta salah satu dokumen silsilah berupa akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau buku nikah yang memuat identitas lengkap jemaah dan orang tua.
Calon jemaah juga diminta menyiapkan pas foto terbaru berlatar belakang putih sesuai ketentuan yang berlaku, serta membawa buku tabungan haji aktif atas nama masing-masing. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan untuk mempercepat proses verifikasi administrasi sehingga tidak menghambat tahapan persiapan keberangkatan.
Bagi masyarakat yang bertanya cara lapor diri calon jemaah haji estimasi keberangkatan 2027 di Palembang, proses ini merupakan bagian dari pemutakhiran data resmi pemerintah. Verifikasi dilakukan untuk memastikan identitas, dokumen administrasi, dan data pendukung lainnya telah sesuai sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hingga Kamis (16/7), Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Palembang, H. Nanang Suherman, S.Ag., M.Si., yang dikonfirmasi terkait pengumuman tersebut belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA:Viral! TNI Kemudikan Truk BBM di Sumut Akibat PHK Massal Sopir Pertamina
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Kalah dari Argentina, Harry Kane: Kekalahan Ini Menyakitkan
Meski demikian, pengumuman resmi yang telah dipublikasikan tetap mengimbau seluruh calon jemaah yang tercantum dalam daftar estimasi keberangkatan 2027 agar segera memenuhi kewajiban lapor diri dan tidak menunggu hingga mendekati batas waktu yang ditentukan.