Update Pajak Mobil Listrik 2026: Lebih Ringan dari Bensin, Tapi Ada Perubahan
Daftar Besaran Pajak Mobil Listrik Terbaru 2026! Berencana membeli mobil listrik di tahun 2026? Jangan hanya melihat harga kendaraannya, tetapi pahami juga besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang be-Foto:ist-
Selain PKB, pembeli kendaraan baru juga perlu memperhatikan komponen BBNKB.
Besaran BBNKB mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga nominalnya dapat berbeda antarwilayah.
Walaupun demikian, kendaraan listrik masih memperoleh berbagai bentuk keringanan dibandingkan kendaraan konvensional sehingga tetap menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan.
Calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat harga kendaraan saat membeli mobil listrik.
Biaya kepemilikan seperti pajak tahunan, asuransi, hingga biaya pengisian daya juga perlu diperhitungkan agar anggaran tetap sesuai rencana.
Dengan memahami seluruh komponen tersebut, masyarakat dapat menentukan pilihan kendaraan listrik yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut perkiraan pajak beberapa merek mobil listrik yang banyak dipasarkan di Indonesia pada 2026:
Wuling Air EV: sekitar Rp3,7–4 juta per tahun.
BYD Atto 1: sekitar Rp4,9–5,2 juta per tahun.
Jaecoo J5 EV: sekitar Rp4,3 juta per tahun.
Denza D9: sekitar Rp19,7 juta per tahun.
Hyundai, Chery, MG, Neta, dan merek lainnya memiliki besaran pajak yang menyesuaikan NJKB serta aturan daerah masing-masing.
Meskipun regulasi pajak mengalami perubahan pada 2026, mobil listrik tetap menawarkan keuntungan dari sisi efisiensi energi, biaya operasional yang lebih rendah, dan dukungan pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Karena itu, kendaraan listrik masih menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi masyarakat Indonesia yang ingin beralih ke transportasi yang lebih hemat dan ramah lingkungan.