Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: SK Menteri Agama Disebut Sengaja Dibuat Tanggal Mundur
Jaksa KPK Bongkar SK Kuota Haji 20 Ribu Era Yaqut Backdate--Tangkap layar/afu.id
Dalam rapat itu, Yaqut disebut menegaskan pengelolaan 10.000 kuota haji khusus tambahan harus sepenuhnya dipegang oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa turut mengungkap adanya pertemuan antara Isfah Abidal Azis alias Gus Alex dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adam di kantor Maktour, yang membahas latar belakang perolehan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Pertemuan berlanjut sore harinya di sebuah restoran di Jakarta Timur, di mana Fuad Hasan Masyhur meminta agar teknis pengisian kuota tambahan dilakukan satu pintu melaluinya.
Jaksa menegaskan, kebijakan pembagian 50:50 dalam KMA 1156/2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji.
BACA JUGA:Rumah Milik Amsar di Rejosari Diamuk Api , Warga Panik
Yaqut disebut mengirim surat kepada Komisi VIII DPR RI pada 27 Februari 2024 untuk mengusulkan penyesuaian, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja 13 Maret 2024.
Rapat tersebut menyimpulkan bahwa perubahan komposisi kuota haji itu berbeda dari kesepakatan sebelumnya. Komisi VIII DPR RI disebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut.
Namun hingga musim haji 2024 berakhir, tidak pernah ada pembahasan lanjutan maupun revisi resmi atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.
Meski begitu, jaksa menyebut Yaqut tetap memaksakan skema 50 persen berbanding 50 persen demi mengakomodasi kepentingan PIHK.
BACA JUGA:Mantan Kasir Toko Waralaba Ditangkap, Diduga Gelapkan Top Up DANA Rp 9,2 Juta
Negara Rugi Rp622 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Jaksa menyebut para terdakwa bersama sejumlah pihak lain turut menikmati aliran keuntungan dari kasus ini. Sidang dakwaan ini menjadi babak awal proses hukum yang akan menentukan nasib para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.