bacakoran.co

Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: SK Menteri Agama Disebut Sengaja Dibuat Tanggal Mundur

Jaksa KPK Bongkar SK Kuota Haji 20 Ribu Era Yaqut Backdate--Tangkap layar/afu.id

Dalam rapat itu, Yaqut disebut menegaskan pengelolaan 10.000 kuota haji khusus tambahan harus sepenuhnya dipegang oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa turut mengungkap adanya pertemuan antara Isfah Abidal Azis alias Gus Alex dengan Fuad Hasan Masyhur dan Ismail Adam di kantor Maktour, yang membahas latar belakang perolehan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Pertemuan berlanjut sore harinya di sebuah restoran di Jakarta Timur, di mana Fuad Hasan Masyhur meminta agar teknis pengisian kuota tambahan dilakukan satu pintu melaluinya.

Jaksa menegaskan, kebijakan pembagian 50:50 dalam KMA 1156/2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:Rumah Milik Amsar di Rejosari Diamuk Api , Warga Panik

Yaqut disebut mengirim surat kepada Komisi VIII DPR RI pada 27 Februari 2024 untuk mengusulkan penyesuaian, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja 13 Maret 2024.

Rapat tersebut menyimpulkan bahwa perubahan komposisi kuota haji itu berbeda dari kesepakatan sebelumnya. Komisi VIII DPR RI disebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

Namun hingga musim haji 2024 berakhir, tidak pernah ada pembahasan lanjutan maupun revisi resmi atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

Meski begitu, jaksa menyebut Yaqut tetap memaksakan skema 50 persen berbanding 50 persen demi mengakomodasi kepentingan PIHK.

BACA JUGA:Mantan Kasir Toko Waralaba Ditangkap, Diduga Gelapkan Top Up DANA Rp 9,2 Juta

Negara Rugi Rp622 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut para terdakwa bersama sejumlah pihak lain turut menikmati aliran keuntungan dari kasus ini. Sidang dakwaan ini menjadi babak awal proses hukum yang akan menentukan nasib para terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar: SK Menteri Agama Disebut Sengaja Dibuat Tanggal Mundur

Iin

Deby Tri


bacakoran.co – jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (jpu kpk) mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

surat keputusan menteri agama (kma) nomor 1156 tahun 2023 tentang kuota haji tambahan disebut dibuat dengan tanggal mundur alias backdate.

fakta ini terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap mantan menteri agama yaqut cholil qoumas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan negeri jakarta pusat, selasa (11/8/2026).

sk diklaim terbit desember, baru diteken januari

menurut jaksa, kma nomor 1156 tahun 2023 tertulis ditetapkan pada 21 desember 2023. padahal faktanya, surat keputusan itu baru benar-benar ditandatangani pada 9 januari 2024.

jaksa menyebut siasat pencantuman tanggal palsu itu bertujuan mempersempit waktu bagi calon jemaah haji yang berhak melunasi biaya keberangkatan.

sebab, aturan mewajibkan pelunasan dilakukan paling lambat 30 hari sejak sk ditetapkan.

jaksa juga menyebut sk tersebut sengaja tidak disebarluaskan dan hanya beredar terbatas di kalangan tertentu.

pembagian kuota dinilai menyalahi aturan

berdasarkan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kuota haji khusus semestinya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional, sementara 92 persen sisanya untuk haji reguler.

dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, semestinya haji reguler mendapat tambahan 18.400 kursi dan haji khusus 1.600 kursi.

namun, kenyataannya kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sesuai isi kma yang dipermasalahkan.

rapat di madinah dan pertemuan tertutup

jaksa memaparkan, pada 10 januari 2024 yaqut memimpin rapat secara hybrid dari madinah bersama jajaran direktorat jenderal penyelenggaraan haji dan umrah serta konsulat jenderal ri di jeddah.

dalam rapat itu, yaqut disebut menegaskan pengelolaan 10.000 kuota haji khusus tambahan harus sepenuhnya dipegang oleh penyelenggara ibadah haji khusus (pihk).

jaksa turut mengungkap adanya pertemuan antara isfah abidal azis alias gus alex dengan fuad hasan masyhur dan ismail adam di kantor maktour, yang membahas latar belakang perolehan kuota tambahan 20.000 jemaah dari pemerintah arab saudi.

pertemuan berlanjut sore harinya di sebuah restoran di jakarta timur, di mana fuad hasan masyhur meminta agar teknis pengisian kuota tambahan dilakukan satu pintu melaluinya.

jaksa menegaskan, kebijakan pembagian 50:50 dalam kma 1156/2023 dan sk menteri agama nomor 130 tahun 2024 bertentangan dengan hasil rapat kerja komisi viii dpr ri bersama kementerian agama pada 27 november 2023, serta keputusan presiden nomor 6 tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji.

yaqut disebut mengirim surat kepada komisi viii dpr ri pada 27 februari 2024 untuk mengusulkan penyesuaian, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja 13 maret 2024.

rapat tersebut menyimpulkan bahwa perubahan komposisi kuota haji itu berbeda dari kesepakatan sebelumnya. komisi viii dpr ri disebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut.

namun hingga musim haji 2024 berakhir, tidak pernah ada pembahasan lanjutan maupun revisi resmi atas keputusan presiden nomor 6 tahun 2024.

meski begitu, jaksa menyebut yaqut tetap memaksakan skema 50 persen berbanding 50 persen demi mengakomodasi kepentingan pihk.

negara rugi rp622 miliar

berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif badan pemeriksa keuangan (bpk) ri, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga rp622.090.207.166,41 atau sekitar rp622 miliar.

dalam perkara ini, yaqut cholil qoumas didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni staf khusus menteri agama isfah abidal azis, direktur operasional maktour ismail adham, dan ketua umum asosiasi kesthuri yang juga komisaris pt raudah eksati utama, asrul azis taba.

jaksa menyebut para terdakwa bersama sejumlah pihak lain turut menikmati aliran keuntungan dari kasus ini. sidang dakwaan ini menjadi babak awal proses hukum yang akan menentukan nasib para terdakwa di pengadilan tipikor jakarta pusat.

Tag
Share