bacakoran.co

946 Warga Binaan Lapas Muara Enim Diusulkan Terima Remisi, 19 Orang Berpotensi Bebas

Lapas Muara Enim beri remisi 946 Warga Binaan. --

BACAKORAN.CO Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mengusulkan 946 warga binaan untuk menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 19 narapidana diusulkan memperoleh Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas setelah remisi disahkan.

Usulan remisi HUT ke-81 RI itu disampaikan Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi melalui Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbinmas) Ari Septemi, Rabu (12/8/2026). Ari menjelaskan, mayoritas penerima merupakan usulan Remisi Umum I (RU I).

“Sebanyak 927 warga binaan diusulkan sebagai penerima Remisi Umum I, sedangkan 19 warga binaan diusulkan untuk Remisi Umum II yang berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi,” ujar Ari.

BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Kelas I Palembang Ikuti Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil PUPR, Bekal Kompetensi MasaDepan

BACA JUGA:Lapas Aceh Tamiang Terendam Banjir, Warga Binaan Terpaksa Dilepas!

Ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani. Narapidana yang telah menjalani tahun pertama pidana dapat memperoleh remisi satu hingga dua bulan.

Pada tahun kedua, remisi berkisar tiga hingga empat bulan, sedangkan narapidana yang telah menjalani tahun keempat dapat memperoleh remisi lima hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ari, pengusulan remisi HUT ke-81 RI bagi warga binaan Lapas Muara Enim dilakukan melalui tahapan seleksi yang ketat. Setiap narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebelum namanya diusulkan.

“Warga binaan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan, telah berstatus sebagai narapidana, serta berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.

BACA JUGA:Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam Gara-Gara Parkir dan Jemuran Kopi

BACA JUGA:Linmas Tewas Tertabrak Kereta Saat Jaga Perlintasan

Selain itu, Lapas Muara Enim juga menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebelum pengusulan remisi diajukan. Sidang tersebut bertujuan memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

“Jadi, sebelum melaksanakan usulan remisi, kami terlebih dahulu melaksanakan sidang Tim TPP untuk memastikan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan,” katanya.

Berdasarkan data per 12 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Muara Enim mencapai 1.350 warga binaan. Dari total tersebut, sebanyak 946 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi dalam peringatan HUT ke-81 RI.

Sementara itu, 404 warga binaan lainnya belum diusulkan karena masih belum memenuhi ketentuan mengenai masa menjalani pidana maupun persyaratan lain yang diatur dalam regulasi pemasyarakatan.

BACA JUGA:Tragedi KMP Putri Yasmin di Selat Lombok: Api Melahap Kapal Dini Hari, 106 Penumpang Selamat

BACA JUGA:5 Rekomendasi Merek Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Dipakai Bertahun-tahun, Ada yang Rp200 Ribuan!

Ari menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan. Remisi juga menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti proses pembinaan selama menjalani hukuman.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.

Meta Description: Lapas Muara Enim mengusulkan 946 warga binaan menerima remisi HUT ke-81 RI. Sebanyak 19 narapidana berpotensi langsung bebas melalui Remisi Umum II.

Tag: Lapas Muara Enim, remisi HUT RI, warga binaan, narapidana, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sumatera Selatan

Keyword Turunan: remisi HUT ke-81 RI Lapas Muara Enim, 946 warga binaan diusulkan remisi, Remisi Umum II Muara Enim, narapidana langsung bebas remisi, syarat remisi warga binaan Lapas Muara Enim

946 Warga Binaan Lapas Muara Enim Diusulkan Terima Remisi, 19 Orang Berpotensi Bebas

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – kelas iib mengusulkan untuk menerima dalam rangka hari ulang tahun (hut) ke-81 republik indonesia.

dari jumlah tersebut, 19 narapidana diusulkan memperoleh remisi umum ii (ru ii) yang setelah remisi disahkan.

usulan remisi hut ke-81 ri itu disampaikan kalapas muara enim auliya zulfahmi melalui kasubsi registrasi dan bimbingan kemasyarakatan (regbinmas) ari septemi, rabu (12/8/2026). ari menjelaskan, mayoritas penerima merupakan usulan remisi umum i (ru i).

“sebanyak 927 warga binaan diusulkan sebagai penerima remisi umum i, sedangkan 19 warga binaan diusulkan untuk remisi umum ii yang berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi,” ujar ari.



ia menjelaskan, besaran remisi yang diusulkan disesuaikan dengan lama masa pidana yang telah dijalani. narapidana yang telah menjalani tahun pertama pidana dapat memperoleh remisi satu hingga dua bulan.

pada tahun kedua, remisi berkisar tiga hingga empat bulan, sedangkan narapidana yang telah menjalani tahun keempat dapat memperoleh remisi lima hingga enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

menurut ari, pengusulan remisi hut ke-81 ri bagi warga binaan lapas muara enim dilakukan melalui tahapan seleksi yang ketat. setiap narapidana harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebelum namanya diusulkan.

“warga binaan minimal telah menjalani masa pidana selama enam bulan, telah berstatus sebagai narapidana, serta berkelakuan baik selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.



selain itu, lapas muara enim juga menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (tpp) sebelum pengusulan remisi diajukan. sidang tersebut bertujuan memastikan seluruh warga binaan yang diusulkan benar-benar memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.

“jadi, sebelum melaksanakan usulan remisi, kami terlebih dahulu melaksanakan sidang tim tpp untuk memastikan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan,” katanya.

berdasarkan data per 12 agustus 2026, jumlah penghuni lapas kelas iib muara enim mencapai 1.350 warga binaan. dari total tersebut, sebanyak 946 orang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi dalam peringatan hut ke-81 ri.

sementara itu, 404 warga binaan lainnya belum diusulkan karena masih belum memenuhi ketentuan mengenai masa menjalani pidana maupun persyaratan lain yang diatur dalam regulasi pemasyarakatan.



ari menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari program pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan. remisi juga menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti proses pembinaan selama menjalani hukuman.

“ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pembinaan pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana,” pungkasnya.

meta description: lapas muara enim mengusulkan 946 warga binaan menerima remisi hut ke-81 ri. sebanyak 19 narapidana berpotensi langsung bebas melalui remisi umum ii.

tag: lapas muara enim, remisi hut ri, warga binaan, narapidana, kementerian imigrasi dan pemasyarakatan, sumatera selatan

keyword turunan: remisi hut ke-81 ri lapas muara enim, 946 warga binaan diusulkan remisi, remisi umum ii muara enim, narapidana langsung bebas remisi, syarat remisi warga binaan lapas muara enim

Tag
Share