bacakoran.co

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta.gbr.metro tv--

BACAKORAN.CO – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan 22,3 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026.

“Total jumlah berat sebesar 22,3 kilogram atau dengan nilai barang senilai Rp60 miliar,” kata Djaka.

BACA JUGA:Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Konfirmasi Karena Hal Ini

Dua WNA China Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Hong Kong

Kasus ini melibatkan dua warga negara China berinisial ZL dan ZC.

Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Hong Kong.

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai kedua penumpang tersebut setelah menemukan pola pergerakan yang dianggap tidak biasa.

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan mengatakan, keduanya juga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.

“Kedua penumpang teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya yang sudah diungkap,” ujar Hengky.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh petugas.

BACA JUGA:Siap-siap! 380 Lowongan Bea Cukai Dibuka 2026, Lulusan SMA Wajib Daftar..

Emas yang Dibawa Bernilai Puluhan Miliar

Dari hasil pengungkapan, total emas yang berhasil diamankan mencapai 22,3 kilogram.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.

Besarnya nilai emas yang dibawa membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan komoditas bernilai tinggi di Bandara Soekarno-Hatta.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

djarwo

djarwo


bacakoran.co – jakarta – direktorat jenderal bea dan cukai (djbc) menggagalkan upaya 22,3 kilogram emas senilai sekitar rp60 miliar di bandara internasional soekarno-hatta.

pengungkapan tersebut terjadi pada kamis, 13 agustus 2026, dan disampaikan direktur jenderal bea cukai djaka budi utama dalam konferensi pers pada selasa, 18 agustus 2026.

“total jumlah berat sebesar 22,3 kilogram atau dengan nilai barang senilai rp60 miliar,” kata djaka.

dua wna china ditangkap saat hendak terbang ke hong kong

kasus ini melibatkan dua warga negara china berinisial zl dan zc.

keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat garuda indonesia dengan tujuan hong kong.

petugas bea cukai soekarno-hatta mencurigai kedua penumpang tersebut setelah menemukan pola pergerakan yang dianggap tidak biasa.

kepala kantor pelayanan utama (kpu) bea cukai soekarno-hatta hengky tomuan mengatakan, keduanya juga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.

“kedua penumpang teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya yang sudah diungkap,” ujar hengky.

kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh petugas.

emas yang dibawa bernilai puluhan miliar

dari hasil pengungkapan, total emas yang berhasil diamankan mencapai 22,3 kilogram.

nilai barang tersebut diperkirakan mencapai rp60 miliar.

besarnya nilai emas yang dibawa membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan komoditas bernilai tinggi di bandara soekarno-hatta.

pengungkapan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan barang bernilai tinggi melalui jalur penerbangan internasional.

apa tugas bea cukai?

direktorat jenderal bea dan cukai merupakan unit eselon i di bawah kementerian keuangan republik indonesia.

djbc memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kepabeanan dan cukai, termasuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk maupun keluar dari wilayah indonesia.

secara umum, fungsi bea cukai mencakup beberapa hal berikut:

  1. pelayanan kepabeanan, untuk mengatur arus barang impor dan ekspor.
  2. pengawasan, termasuk mencegah penyelundupan barang ilegal dan barang yang dibatasi.
  3. pemungutan bea masuk dan cukai sesuai ketentuan.
  4. fasilitasi perdagangan, dengan memberikan kemudahan bagi aktivitas perdagangan, industri, dan investasi melalui prosedur resmi.

pengawasan di bandara menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan fungsi tersebut.

pengawasan barang internasional terus diperketat

kasus penyelundupan emas ini memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berkaitan dengan barang terlarang.

barang bernilai ekonomi tinggi yang dibawa melintasi perbatasan juga harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan yang berlaku.

petugas dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan sejumlah indikator risiko.

dalam kasus ini, pola pergerakan penumpang dan keterkaitannya dengan jaringan sebelumnya menjadi bagian dari informasi yang memicu pemeriksaan.

kronologi singkat penyelundupan emas

keterangan detail
barang emas
jumlah 22,3 kilogram
nilai sekitar rp60 miliar
lokasi pengungkapan bandara soekarno-hatta
waktu pengungkapan kamis, 13 agustus 2026
tersangka zl dan zc
kewarganegaraan china
tujuan penerbangan hong kong
pengungkapan kasus disampaikan selasa, 18 agustus 2026

kasus penyelundupan emas jadi perhatian

penggagalan pengiriman 22,3 kg emas dengan nilai mencapai rp60 miliar menjadi perhatian karena melibatkan penerbangan internasional dan dua warga negara asing.

bea cukai masih menjadi salah satu garda penting dalam pengawasan keluar-masuk barang dari indonesia.

pengungkapan ini juga menegaskan pentingnya sistem pemeriksaan berbasis risiko untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Tag
Share