Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta.gbr.metro tv--
BACAKORAN.CO – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan 22,3 kilogram emas senilai sekitar Rp60 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Agustus 2026, dan disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Total jumlah berat sebesar 22,3 kilogram atau dengan nilai barang senilai Rp60 miliar,” kata Djaka.
BACA JUGA:Nama Raffi Ahmad Disebut di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Konfirmasi Karena Hal Ini
Dua WNA China Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Hong Kong
Kasus ini melibatkan dua warga negara China berinisial ZL dan ZC.
Keduanya diketahui merupakan penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan tujuan Hong Kong.
Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai kedua penumpang tersebut setelah menemukan pola pergerakan yang dianggap tidak biasa.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan mengatakan, keduanya juga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sebelumnya telah diungkap.
“Kedua penumpang teridentifikasi memiliki pola pergerakan mencurigakan serta terkait dengan jaringan sebelumnya yang sudah diungkap,” ujar Hengky.
Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh petugas.
BACA JUGA:Siap-siap! 380 Lowongan Bea Cukai Dibuka 2026, Lulusan SMA Wajib Daftar..
Emas yang Dibawa Bernilai Puluhan Miliar
Dari hasil pengungkapan, total emas yang berhasil diamankan mencapai 22,3 kilogram.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Besarnya nilai emas yang dibawa membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyelundupan komoditas bernilai tinggi di Bandara Soekarno-Hatta.