Ruben Onsu Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar: Klaim Uang Mengalir ke Sarwendah?
Live streaming Ruben Onsu di TikTok Viral--X
BACAKORAN.CO - Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 ini kembali viral setelah unggahan di akun X @Uniliswara0 pada 27 Agustus 2026 yang menyertakan video dan menuding uang milyaran tersebut ikut mengalir ke pihak Sarwendah.
Presenter kondang itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026, sementara kuasa hukumnya terus mengupayakan jalur damai.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM.
BACA JUGA:Setiap Tetes Darah yang Didonorkan Bukti Kepedulian Demokrat Prabumulih Membantu Sesama
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan investasi kepada korban.
Korban tertarik dan menyerahkan modal total Rp3,5 miliar berdasarkan kesepakatan yang menjanjikan keuntungan.
“Kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar AKP Joko Adi Wibowo sebagaimana dikutip dari berbagai media nasional.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, baik keuntungan maupun modal awal tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke polisi.
BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling, Petugas Tangkap DPO Warga Negara Vietnam
Perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026. Penyidik memeriksa lebih dari enam saksi termasuk saksi ahli.
Setelah gelar perkara sekitar 19-20 Agustus 2026, status Ruben Onsu (RSO) dialihkan menjadi tersangka.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (atau pasal terkait sesuai KUHP terbaru yang dirujuk polisi).