jakarta, bacakoran.co – kembali menjadi sorotan di twitter/x setelah muncul usulan agar nomenklatur tersebut diubah menjadi ruu peralihan aset.
isu ini ramai karena perubahan istilah menyentuh salah satu agenda legislasi yang sejak lama mendapat perhatian publik, terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan upaya mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
salah satu unggahan yang memantik percakapan datang dari.
“‘perampasan’ jadi ‘peralihan’, ada apa di balik usulan dpr?”
unggahan tersebut kemudian menjadi ruang bagi warganet untuk memperdebatkan apakah perubahan nama hanya persoalan istilah atau memiliki dampak terhadap substansi ruu.
warganet langsung mempertanyakan perubahan istilah
sebagian respons yang berkembang di media sosial cenderung kritis.
perubahan kata “perampasan” menjadi “peralihan” dianggap oleh sebagian pengguna sebagai sesuatu yang perlu dicermati. mereka mempertanyakan alasan penggunaan istilah yang terdengar lebih lunak dalam sebuah regulasi yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.
narasi seperti “jangan sampai hanya ganti nama” dan kekhawatiran bahwa perubahan istilah dapat mengurangi ketegasan pemberantasan korupsi menjadi bagian dari arah kritik yang berkembang.
namun, perlu dibedakan antara kritik warganet dan fakta hukum.
sampai saat ini, belum ada keputusan final bahwa ruu tersebut resmi berganti nama.
ada juga warganet yang meminta publik tidak terburu-buru
di sisi lain, percakapan publik tidak seluruhnya bernada penolakan.
sebagian orang melihat perubahan nomenklatur sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang memang masih membuka ruang bagi masukan ahli dan akademisi.
pandangan ini menilai substansi pasal jauh lebih penting dibandingkan sekadar judul ruu.
dengan kata lain, apakah namanya perampasan aset atau peralihan aset, publik tetap perlu melihat bagaimana mekanisme penyitaan, penguasaan, pengelolaan, pembuktian, perlindungan hak pihak ketiga, hingga pengembalian aset nantinya diatur.
di kolom komentar, karakter khas media sosial juga membuat isu serius ini sesekali dibumbui komentar satir dan humor.
namun, humor tersebut lebih tepat dipandang sebagai ekspresi warganet, bukan sebagai bukti mengenai substansi ruu.
apa sebenarnya yang terjadi di dpr?
wakil ketua komisi iii dpr ri ahmad sahroni memang menyampaikan bahwa muncul usulan perubahan nomenklatur ruu.
pada 4 agustus 2026, sahroni mengatakan komisi iii masih mengkaji berbagai masukan mengenai nama ruu tersebut. ia menyebut ada pihak yang mengusulkan istilah “peralihan aset”.
artinya, narasi bahwa ruu perampasan aset sudah resmi berubah menjadi ruu peralihan aset tidak tepat.
yang terjadi adalah usulan perubahan nama masih menjadi bagian dari dinamika pembahasan.
menteri hukum supratman andi agtas juga menyatakan pemerintah masih menunggu perkembangan dari dpr terkait usulan penggantian nama tersebut.
mengapa kata “perampasan” dipersoalkan?
pembahasan istilah sebenarnya tidak berdiri sendiri.
dalam rdpu komisi iii, akademisi juga memberikan pandangan mengenai penggunaan istilah dalam ruu tersebut.
guru besar ilmu hukum universitas islam sultan agung, prof. yeheskiel minggus tiranda, misalnya, membandingkan istilah “perampasan aset” dengan konsep “pemulihan aset”. istilah perampasan dinilai memiliki nuansa lebih represif, sedangkan pemulihan dianggap lebih restoratif.
dari sini terlihat bahwa perdebatan nomenklatur tidak semata-mata muncul dari media sosial.
ada pula diskusi akademik mengenai bagaimana istilah tersebut menggambarkan tujuan dan mekanisme hukum yang hendak dibangun.
publik khawatir nama berubah, substansi jangan melemah
inilah titik yang membuat percakapan twitter menjadi menarik.
bagi sebagian warganet, persoalan sebenarnya bukan apakah kata “perampasan” atau “peralihan” yang digunakan.
yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut nantinya benar-benar mampu memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
kekhawatiran publik juga berkaitan dengan potensi penyalahgunaan kewenangan.
komisi iii sendiri sebelumnya menekankan pentingnya mengantisipasi abuse of power dalam penerapan ruu perampasan aset. dpr menyebut pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi tersebut disusun secara komprehensif dan partisipatif.
jadi, kekhawatiran mengenai substansi memang menjadi bagian penting dalam pembahasan ruu.
ruu perampasan aset masih masuk prolegnas prioritas 2026
perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa ruu perampasan aset masih menjadi agenda legislasi dpr.
badan legislasi dpr pada juli 2026 menegaskan ruu perampasan aset masih tercantum dalam prolegnas prioritas 2026 dan berada pada nomor urut enam sebagai usulan dpr.
komisi iii kemudian terus melakukan pembahasan dan menyerap masukan melalui rdpu.
pada 25 agustus 2026, dpr menyatakan pembahasan ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat pada rapat paripurna desember 2026.
artinya, perdebatan mengenai nama ruu terjadi ketika proses legislasi masih berjalan.
ada rencana lembaga khusus pengelola aset
selain persoalan nomenklatur, pembahasan ruu juga menyentuh mekanisme pengelolaan aset.
ahmad sahroni sebelumnya mengusulkan adanya lembaga khusus yang mengelola aset hasil tindak pidana agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum.
ia menyebut fungsi pengelolaan aset yang saat ini berada di sejumlah lembaga, termasuk kpk dan kejaksaan agung, dapat diintegrasikan jika lembaga baru tersebut dibentuk.
hal tersebut menunjukkan bahwa pembahasan ruu tidak hanya berkutat pada pergantian nama.
ada persoalan lebih luas mengenai siapa yang mengelola aset, bagaimana aset diamankan, dan bagaimana aset tersebut akhirnya dikembalikan atau dialihkan kepada negara.
tren opini twitter: publik lebih peduli substansi
jika melihat arah percakapan yang dipicu unggahan tersebut, terdapat satu pola yang cukup jelas.
publik cenderung sensitif terhadap setiap perubahan yang berkaitan dengan ruu perampasan aset.
kelompok yang kritis melihat perubahan istilah sebagai sesuatu yang patut diawasi.
sementara kelompok yang lebih moderat mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur belum tentu berarti perubahan substansi.
di tengah dua pandangan tersebut, ada satu titik temu: publik ingin memastikan ruu tersebut tidak kehilangan tujuan utama, yakni memperkuat pemulihan aset dan pemberantasan tindak pidana.
inilah yang membuat perdebatan di twitter bukan sekadar soal satu kata.
kesimpulan
percakapan mengenai ruu perampasan aset kembali memanas setelah muncul usulan penggunaan istilah ruu peralihan aset.
namun, penting dicatat bahwa pergantian nama tersebut belum menjadi keputusan final. komisi iii dpr masih mengkaji masukan dari berbagai pihak.
perdebatan warganet justru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap ruu yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana dan pemberantasan korupsi.
pada akhirnya, nama boleh menjadi bahan diskusi, tetapi masyarakat tentu akan menunggu hal yang lebih penting: seberapa kuat substansi aturan tersebut dan apakah benar-benar mampu melindungi kepentingan negara tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
menurut anda, ruu perampasan aset sebaiknya tetap menggunakan nama tersebut atau perlu diganti menjadi ruu peralihan aset? sampaikan pendapat anda di kolom komentar.