Polisi Bekuk Pembobol Ruko Angkringan Si Entong di Prabumulih
Pembobol Ruko Angkringan Si Entong Praaumulih diamankan (foto : ist)--
BACAKORAN.CO – Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Ruko Angkringan Si Entong, Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Seorang pria berinisial WY (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara satu terduga pelaku lain berinisial AZ masih dalam pencarian.
Pengungkapan kasus pencurian di Ruko Angkringan Si Entong itu dilakukan setelah korban, Rini Lawrenche (45), melapor ke polisi pada Senin (31/8/2026).
Kasus tersebut diketahui sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua saksi, Zulkarnain dan Randi, mendatangi ruko untuk mengangkut sejumlah barang ke rumah.
Namun, setelah tiba di rumah, korban menyadari sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam ruko tidak ikut terangkut. Rasa curiga pun muncul karena terdapat penghuni yang tinggal di samping ruko tersebut.
BACA JUGA:Buronan Polres Empat Lawang Pencuri Aset Perusahaan Senilai Rp97 Juta Tertangkap di Jambi
BACA JUGA:Pencuri 20 Tandan Sawit Bacok Sekuriti Perkebunan Hingga Meregang Nyawa, Dua Pelaku Ditangkap
Korban bersama kedua saksi kembali mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari bagian luar, Zulkarnain dan Randi melihat sejumlah barang milik korban berada di dalam kamar yang dicurigai.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur. Polisi bergerak cepat. Sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal URC Polsek Prabumulih Timur menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Muara Dua Barat.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto SH kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dody Purwanto SH bersama Tim Opsnal URC melakukan penindakan.
Petugas mendatangi lokasi dan mengamankan WY. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian milik korban.
BACA JUGA:Peralta Antarkan Persib ke ACL 2 2026/27, Tolic Ingin Fokus Super League Dulu
BACA JUGA:Genteng Surya Mulai Dilirik: Atap Rumah Bisa Hasilkan Listrik, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit freezer merek Frigigate, televisi merek CHIQ, kipas angin Miyako, kompor gas dua tungku Rinnai, tabung gas 3 kilogram, bor merek Reaim, empat kursi hitam, serta satu rol kabel putih sepanjang kurang lebih 10 meter.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.
Kapolsek Prabumulih Timur Iptu Ulta Deanto menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Senjata Makan Tuan, Pemuda Sungai Lilin di Jl Puskesmas Tewas Tersabet Egrek yang Dibawanya
Menurut dia, keberhasilan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Prabumulih Timur juga menjadi bukti kesiapsiagaan personel dalam merespons laporan warga.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” katanya.
Penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Sementara itu, satu orang berinisial AZ masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Lima Polisi Palembang Positif Narkoba Direkomendasikan Dipecat
BACA JUGA:Skor Akhir Indonesia vs Malaysia U20 0-0, Ini Laga Selanjutnya Pasukan Garuda
Kapolsek juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha serta segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana.