KUR BRI Pampangan Diduga Dibobol 'Orang Dalam', Kerugian Tembus Rp1 Miliar
Penyidik Kejari OKI tetapkan 3 tersangka korupsi KUR BRI Unit Pampangan, 2 tersangka langsung di tahan. (foto : Nisa/Sumeks)--
BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,08 miliar.
Tiga tersangka tersebut yakni RP, Kepala Unit BRI Unit Pampangan periode 2023–2024; AF, Mantri BRI Unit Pampangan periode 2023–2024; dan JH, Mantri BRI Unit Pampangan tahun 2024.
Dari tiga tersangka, baru RP dan AF yang ditahan. Keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung. Penahanan berlaku sejak 31 Agustus sampai 19 September 2026.
BACA JUGA:Pimpinan Bank Sumsel Babel OKU Timur Ditangkap Usai Pulang Haji, Terseret Dugaan Korupsi KUR
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KUR BSI Tulang Bawang Unit 2 yang Rugikan Negara R9 9,5 Miliar Segera Disidang
Sementara JH belum ditahan. Penyidik Kejari OKI akan memanggil JH dalam pekan ini untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasi Intel Kejari OKI Agung Setiawan mengatakan, dugaan penyimpangan tersebut membuat Bank BRI mengalami kerugian Rp1.083.351.139.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, Bank BRI mengalami kerugian mencapai Rp1.083.351.139,” ujar Agung.
Penyidik mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara korupsi KUR BRI Unit Pampangan tahun 2023–2024.
BACA JUGA:Tidur di Musholla, Uang Rp15 Juta Milik Warga Palembang Dicuri, Polisi Bergerak Pelaku Tertangkap
BACA JUGA:Desil Bansos Bikin Heboh, Benarkah Orang Miskin Jadi Kaya?
Modus pertama terbilang sederhana. Nasabah yang mengajukan kredit diberitahu bahwa permohonannya tidak disetujui. Padahal, kredit tersebut diduga telah disetujui dan dicairkan. Uang pencairan kemudian diduga diambil.
Modus kedua memanfaatkan data nasabah lama. Data nasabah yang kreditnya sudah lunas diduga kembali digunakan untuk mengajukan kredit baru.
Sedangkan modus ketiga diduga dilakukan dengan memperoleh data calon nasabah melalui aparatur desa. Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pembiayaan KUR.
Penyidik telah memeriksa ketiga tersangka dalam rangka mengurai alur pembiayaan dan pencairan KUR tersebut.
BACA JUGA:Persebaya Ingin Bawa Pulang Trofi Super League saat Rayakan Ultah ke-100 Tahun
BACA JUGA:Polisi Bekuk Pembobol Ruko Angkringan Si Entong di Prabumulih
Kejari OKI masih mendalami perkara. Penyidik juga berupaya mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpangan pembiayaan KUR tersebut.
RP, AF, dan JH disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, ketiganya disangkakan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari OKI menegaskan penahanan RP dan AF dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
BACA JUGA:Indonesia Lolos Ronde 2 Pra Kualifikasi FIBA Asia Cup 2029, Jeremy: Kami Evaluasi!
BACA JUGA:Peralta Antarkan Persib ke ACL 2 2026/27, Tolic Ingin Fokus Super League Dulu
Penyidik memastikan pengusutan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Proses hukum juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan menyangkut pembiayaan KUR yang seharusnya menyasar masyarakat pelaku usaha. Dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar, Kejari OKI masih terus membongkar bagaimana dana kredit tersebut dapat dicairkan dan siapa saja yang menikmati hasilnya.