bacakoran.co – direktorat reserse perlindungan perempuan dan anak serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak () polda sumatera selatan mengungkap dan pencabulan na (15) di kecamatan kalidoni, kota palembang, sumatera selatan.
polisi menangkap salah satu dari dua terduga pelaku yaitu cs (22), sedangkan seorang terduga pelaku lain berinisial mh masuk daftar pencarian orang (dpo).
kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, menerima informasi dari pihak sekolah bahwa na tidak masuk dengan alasan sakit. keterangan itu disampaikan ke pihak sekolah melalui pesan dari nomor yang tidak dikenal.
mendapat informasi itu, ibu korban menjadi curiga. pasalnya hari itu korban pulang ke rumah dengan masih mengenakan seragam sekolah lengkap. saat ditanya, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani penyidik ditres ppa dan ppo polda sumsel.
berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diketahui mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial tiktok. pada mei 2026, korban kemudian diajak menuju sebuah bedeng di wilayah kecamatan kalidoni.
penyidik menduga mh melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. kemudian pelaku cs diduga ikut mencabuli korban.
unit 2 subdit 3 ditres ppa dan ppo polda sumsel selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus memburu para terduga pelaku.
upaya itu membuahkan hasil pada senin (31/8/2026). polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan cs di kawasan kalidoni, palembang.
petugas kemudian mendatangi sebuah rumah bersama ketua rt setempat. cs ditemukan sedang beristirahat di dalam rumah tersebut.
polisi langsung membawa pemuda itu ke mapolda sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum et repertum dari rumah sakit bhayangkara palembang.
cs dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau pasal 415 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp terkait dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
sementara itu, polisi masih memburu mh yang telah ditetapkan sebagai dpo dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur di palembang tersebut.
direktur reserse ppa dan ppo polda sumsel kombes andes purwanti menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat penanganan setiap laporan tindak pidana yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.
pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari upaya polda sumsel dalam menangani dugaan kejahatan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
kabid humas polda sumsel kombes nandang mu’min wijaya juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan media sosial.
“kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar nandang.
kasus perkenalan anak melalui media sosial tiktok yang berujung dugaan tindak pidana ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan komunikasi terbuka antara orang tua dan anak.