bacakoran.co

Tiga Anak Gugat Ayah Rp700 Juta, Begini Hukum Nafkah Lampau

ilustrasi perceraian--

BACAKORAN.CO – Gugatan tiga anak di Palembang terhadap ayah kandungnya senilai Rp700 juta terkait nafkah masa lampau menjadi sorotan publik.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Palembang setelah ketiganya mengaku tidak memperoleh nafkah secara semestinya pascaperceraian orang tua. Mereka juga melaporkan sang ayah ke polisi atas dugaan penelantaran.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan tentang hukum nafkah anak setelah perceraian, terutama ketika kewajiban nafkah tidak ditunaikan saat anak masih membutuhkan.

Dalam perspektif syariat, perceraian tidak memutus hubungan nasab ayah dengan anak. Kewajiban memberikan nafkah tetap melekat sesuai kondisi anak.

BACA JUGA:Kisruh Perceraian Andre Taulany Makin Panas, Erin Beberkan Sisi Gelap Rumah Tangga: Ada Pengkhianatan

BACA JUGA:Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian Setelah 10 Tahun Menikah: Minta Publik Tak Melebarkan Isu Perceraian

Dikutip dari islam.nu.or.id,  Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur menjelaskan,  dalam mazhab Syafi’i, nafkah anak menjadi kewajiban orang tua dalam sejumlah kondisi.

Di antaranya anak dalam keadaan fakir dan masih kecil, fakir karena penyakit kronis, atau fakir dan mengalami gangguan jiwa.

Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi dalam Fathul Qarib al-Mujib menjelaskan, kewajiban tersebut berkaitan dengan kondisi anak. Anak yang sudah dewasa, sehat, dan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tidak lagi menjadi tanggungan nafkah orang tua.

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وَإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلىَ الْوَالِدينَ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ، أَحَدُهَا الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ فَالْغَنِيُّ الْقَوِيُّ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ فَالْغَنِيُّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

Artinya, “Adapun anak, meskipun sampai keturunannya ke bawah, maka wajib nafkah mereka atas kedua orang tua dengan tiga syarat, (1) fakir dan masih kecil, maka anak kaya yang sudah dewasa tidak wajib dinafkahi; (2) fakir dan mengalami penyakit kronis, maka anak kaya yang kuat tidak wajib dinafkahi; atau (3) fakir dan mengalami gangguan jiwa, maka anak kaya yang berakal tidak wajib dinafkahi.” (Fathul Qarib al-Mujib, [Lebanon: Dar Ibn Hazm, 2005 M], halaman 260).

Namun, terdapat pengecualian. Anak yang sedang menuntut ilmu dan belum layak bekerja karena aktivitas pendidikannya dapat tetap memperoleh nafkah.

BACA JUGA:Lima Kapal Sisir Selat Sunda, Lima Jurnalis Hilang Saat Liput Anak Krakatau

BACA JUGA:366 Pedagang Berebut 160 Kios, Pemkab Muara Enim Didesak Bergerak

Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan, anak yang mampu mendapatkan pekerjaan layak pada dasarnya dituntut memenuhi kebutuhannya sendiri. Tetapi jika mencari pekerjaan menghambat proses menuntut ilmu yang bermanfaat, kewajiban nafkah orang tua tetap berlaku.

وقد استفيد مما تقدم أن الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال أنه دخل في الغني المذكور، ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه منه فتجب نفقته حينئذ ولا يكلف الكسب

Artinya, “Telah dipahami dari penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang mampu mencari nafkah dengan cara yang layak baginya, maka tidak wajib nafkahnya, bahkan ia dituntut untuk mencari nafkah. Bahkan dapat dikatakan bahwa ia sudah termasuk orang yang mampu sebagaimana yang telah disebutkan.

Apakah Nafkah Lampau Menjadi Utang?

Di sinilah persoalan tiga anak di Palembang menjadi menarik. Dalam fikih mazhab Syafi’i, nafkah kerabat, termasuk anak, yang tidak diberikan pada waktunya tidak otomatis berubah menjadi utang.

Syekh Abu Bakar al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa nafkah kerabat diberikan sebagai bentuk pertolongan untuk memenuhi kebutuhan.

“Jika ia tidak menafkahi kerabatnya hingga terlewatnya suatu masa, maka nafkah tersebut tidak menjadi utang,” demikian penjelasan dalam kitab tersebut.

BACA JUGA:PBSI Cari Pasangan Ganda Campuran untuk Road to Olympic

Tiga Anak Gugat Ayah Rp700 Juta, Begini Hukum Nafkah Lampau

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – gugatan tiga anak di palembang terhadap ayah kandungnya senilai rp700 juta terkait nafkah masa lampau menjadi sorotan publik.

gugatan diajukan ke pengadilan agama palembang setelah ketiganya mengaku tidak memperoleh nafkah secara semestinya pascaperceraian orang tua. mereka juga melaporkan sang ayah ke polisi atas dugaan penelantaran.

kasus tersebut memunculkan pertanyaan tentang hukum nafkah anak setelah perceraian, terutama ketika kewajiban nafkah tidak ditunaikan saat anak masih membutuhkan.

dalam perspektif syariat, perceraian tidak memutus hubungan nasab ayah dengan anak. kewajiban memberikan nafkah tetap melekat sesuai kondisi anak.



dikutip dari islam.nu.or.id,  ustadz sunnatullah, pengajar di pondok pesantren al-hikmah darussalam kokop bangkalan jawa timur menjelaskan,  dalam mazhab syafi’i, nafkah anak menjadi kewajiban orang tua dalam sejumlah kondisi.

di antaranya anak dalam keadaan fakir dan masih kecil, fakir karena penyakit kronis, atau fakir dan mengalami gangguan jiwa.

imam ibnu qasim al-ghazzi dalam fathul qarib al-mujib menjelaskan, kewajiban tersebut berkaitan dengan kondisi anak. anak yang sudah dewasa, sehat, dan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tidak lagi menjadi tanggungan nafkah orang tua.

وَأَمَّا الْمَوْلُودُونَ وَإِنْ سَفَلُوا فَتَجِبُ نَفَقَتُهُمْ عَلىَ الْوَالِدينَ بِثَلَاثَةِ شَرَائِطَ، أَحَدُهَا الْفَقْرُ وَالصِّغَرُ فَالْغَنِيُّ الْكَبِيرُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالزَّمَانَةُ فَالْغَنِيُّ الْقَوِيُّ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ، أَوِ الْفَقْرُ وَالْجُنُونُ فَالْغَنِيُّ الْعَاقِلُ لَا تَجِبُ نَفَقَتُهُ

artinya, “adapun anak, meskipun sampai keturunannya ke bawah, maka wajib nafkah mereka atas kedua orang tua dengan tiga syarat, (1) fakir dan masih kecil, maka anak kaya yang sudah dewasa tidak wajib dinafkahi; (2) fakir dan mengalami penyakit kronis, maka anak kaya yang kuat tidak wajib dinafkahi; atau (3) fakir dan mengalami gangguan jiwa, maka anak kaya yang berakal tidak wajib dinafkahi.” (fathul qarib al-mujib, [lebanon: dar ibn hazm, 2005 m], halaman 260).

namun, terdapat pengecualian. anak yang sedang menuntut ilmu dan belum layak bekerja karena aktivitas pendidikannya dapat tetap memperoleh nafkah.



syekh ibrahim al-baijuri menjelaskan, anak yang mampu mendapatkan pekerjaan layak pada dasarnya dituntut memenuhi kebutuhannya sendiri. tetapi jika mencari pekerjaan menghambat proses menuntut ilmu yang bermanfaat, kewajiban nafkah orang tua tetap berlaku.

وقد استفيد مما تقدم أن الولد القادر على الكسب اللائق به لا تجب نفقته بل يكلف الكسب بل قد يقال أنه دخل في الغني المذكور، ويستثنى ما لو كان مشتغلا بعلم شرعي ويرجى منه النجابة والكسب يمنعه منه فتجب نفقته حينئذ ولا يكلف الكسب

artinya, “telah dipahami dari penjelasan sebelumnya, bahwa anak yang mampu mencari nafkah dengan cara yang layak baginya, maka tidak wajib nafkahnya, bahkan ia dituntut untuk mencari nafkah. bahkan dapat dikatakan bahwa ia sudah termasuk orang yang mampu sebagaimana yang telah disebutkan.

apakah nafkah lampau menjadi utang?

di sinilah persoalan tiga anak di palembang menjadi menarik. dalam fikih mazhab syafi’i, nafkah kerabat, termasuk anak, yang tidak diberikan pada waktunya tidak otomatis berubah menjadi utang.

syekh abu bakar al-hishni dalam kifayatul akhyar menjelaskan bahwa nafkah kerabat diberikan sebagai bentuk pertolongan untuk memenuhi kebutuhan.

“jika ia tidak menafkahi kerabatnya hingga terlewatnya suatu masa, maka nafkah tersebut tidak menjadi utang,” demikian penjelasan dalam kitab tersebut.



ketentuan ini berbeda dengan nafkah istri. nafkah istri dipandang sebagai kompensasi sehingga dapat menjadi utang ketika tidak ditunaikan.

dalam konteks hukum positif indonesia, aturan berkembang. pasal 156 huruf d kompilasi hukum islam (khi) menyebut biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah sesuai kemampuan, setidaknya sampai anak berusia 21 tahun atau mampu mengurus dirinya sendiri.

sementara itu, sema nomor 2 tahun 2019 membuka ruang pengajuan nafkah lampau atau nafkah madliyah anak yang dilalaikan ayah. pengajuan tersebut dapat dilakukan ibu atau pihak yang secara nyata mengasuh anak.

artinya, hukum nafkah anak setelah perceraian tidak sesederhana anggapan bahwa kewajiban ayah otomatis gugur. namun, kedudukan nafkah masa lalu dalam fikih dan praktik hukum peradilan agama memiliki dasar serta mekanisme yang berbeda.



karena itu, gugatan rp700 juta tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta perkara, kondisi anak ketika nafkah seharusnya diberikan, serta ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan.

Tag
Share