bacakoran.co

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari PT PSMI: Uang Sukarela Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Inhutani V Lampung

Hamparan Uang Rp1 Triliun Dipamerkan Kejagung Hasil Sitaan Dugaan Korupsi Perkebunan Tebu di Lahan Inhutani V --X

Penyidik masih meminta perhitungan kepada auditor dan ahli untuk menetapkan nilai pasti kerugian.

Sebagaimana dikutip dari akun X @CNNIndonesia pada tanggal 10 September 2026, Kejagung memamerkan penampakan uang sitaan tersebut dengan keterangan“Kejagung menyita uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.”

BACA JUGA:Kemensos Ungkap Sanggahan Data Bansos Makin Banyak

Detail Penyitaan dan Status Uang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa uang sebesar Rp1.003.184.000.000 dan US$166.000 disita dari PT PSMI melalui pegawainya yang berinisial VRL atau PRL.

Penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan resmi.

“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Uang tersebut dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rekening tersebut berbunga nol persen.

Apabila perkara kelak berkekuatan hukum tetap dan terbukti ada kerugian negara sesuai nilai tersebut, uang akan dieksekusi dan diserahkan ke kas negara.

BACA JUGA:Diduga Kelelahan, Pelajar Tenggelam di Sungai Lematang, Jasad Belum Ditemukan

Sebelumnya, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kejagung mengambil alih penyidikan karena kompleksitas tinggi dan potensi kerugian besar.

Hingga saat konferensi pers, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan beberapa ahli, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari PT PSMI: Uang Sukarela Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Inhutani V Lampung

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co – kejaksaan agung (kejagung) secara resmi menyita uang senilai rp1.003.184.000.000 atau rp1,003 triliun ditambah us$166 ribu dari pt pemuka sakti manis indah (pt psmi).

penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal pt inhutani v provinsi lampung.

uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak perusahaan sebagai bentuk goodwill.

penampakan tumpukan uang pecahan rp100 ribu yang dibungkus plastik per miliar dipamerkan di gedung jampidsus kejagung, jakarta, kamis (10/9/2026).

pt inhutani v (persero) memperoleh izin hak pengusahaan hutan tanaman industri (hphti) berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor 398/kpts-ii/1996.

izin tersebut mencakup areal sekitar 55.157 hektare berstatus hutan produksi di kabupaten way kanan, lampung.

sejak 2007, pt psmi—perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula yang beroperasi di pakuan ratu, way kanan—diduga secara melawan hukum membuka dan menguasai lahan milik pt inhutani v.

perusahaan membangun perkebunan tebu dengan luas yang dilaporkan mencapai sekitar 32.375 hektare.

pada 2013, direksi pt psmi menandatangani memorandum of understanding (mou) pola kemitraan dengan pt inhutani v untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari di register tertentu.

perjanjian tersebut berlaku surut, namun kemudian dinyatakan tidak sah oleh kementerian kehutanan melalui dirjen terkait.

hasil penyidikan sementara menemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan pt psmi bersama pihak lain.

perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

penyidik masih meminta perhitungan kepada auditor dan ahli untuk menetapkan nilai pasti kerugian.

sebagaimana dikutip dari akun x @cnnindonesia pada tanggal 10 september 2026, kejagung memamerkan penampakan uang sitaan tersebut dengan keterangan“kejagung menyita uang senilai rp1,003 triliun terkait kasus korupsi penggunaan kawasan hutan pt inhutani v oleh pt pemuka sakti manis indah (psmi) di lampung. uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pt psmi kepada penyidik.”

detail penyitaan dan status uang

direktur penyidikan jampidsus kejagung saiful bahri siregar menjelaskan bahwa uang sebesar rp1.003.184.000.000 dan us$166.000 disita dari pt psmi melalui pegawainya yang berinisial vrl atau prl.

penyitaan telah mendapat persetujuan dari pengadilan negeri jakarta selatan dengan penetapan resmi.

“uang ini, yang rp1 triliun, merupakan goodwill dari pt psmi menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujar saiful bahri siregar dalam konferensi pers di gedung jampidsus, jakarta, kamis (10/9/2026).

uang tersebut dimasukkan ke rekening pemerintah lainnya (rpl) nomor 139 atas nama jaksa agung muda tindak pidana khusus pada bank syariah indonesia (bsi).

rekening tersebut berbunga nol persen.

apabila perkara kelak berkekuatan hukum tetap dan terbukti ada kerugian negara sesuai nilai tersebut, uang akan dieksekusi dan diserahkan ke kas negara.

sebelumnya, kasus ini ditangani kejaksaan tinggi lampung.

kejagung mengambil alih penyidikan karena kompleksitas tinggi dan potensi kerugian besar.

hingga saat konferensi pers, penyidik telah memeriksa 47 saksi dan beberapa ahli, menyita dokumen terkait, serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun pt psmi.

Tag
Share