bacakoran.co

Tiga Spesialis Pencuri Outdoor AC yang Resahkan Warga Prabumulih Diciduk Ketika Bersembunyi di Semak

Tiga pemuda pencuri outdoor AC diamankan Polsek Cambai. (foto : ist)--

Modusnya dengan membongkar dan mengambil bagian luar atau outdoor mesin AC. Dugaan aksi berulang itu kini menjadi fokus penyidik.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita satu obeng, satu kunci pas ukuran 8/9, satu sarung tangan, serta satu unit AC merek Plasmacluster.

BACA JUGA:6 Kebiasaan Orang Cerdas di Pagi Hari, Bikin Hari Lebih Produktif

BACA JUGA:5 Motor Matic Irit Buat Touring 125cc-160cc

Kapolsek Cambai IPTU Haryoni membenarkan penangkapan tersebut. Polisi, kata dia, masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan ketiga pelaku dalam perkara lain.

“Benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haryoni.

Penyidik masih memeriksa ketiganya dan mengembangkan informasi mengenai dugaan pencurian outdoor AC di lokasi lain. Polisi juga memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Pramono Targetkan 6.500 Km Kabel Semrawut Jakarta Masuk Bawah Tanah dalam 5 Tahun, Libatkan Swasta

BACA JUGA:Abu Vulkanik Menyebar Cepat, Coba 5 Asupan Ampuh Ini Sebelum Tenggorokan Kamu Makin Sakit!

Kasus ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait pencurian outdoor AC di Prabumulih, terutama karena bagian luar AC relatif mudah dibongkar dan memiliki nilai jual.

Polsek Cambai menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aksi pencurian yang mengganggu keamanan masyarakat.

Tiga Spesialis Pencuri Outdoor AC yang Resahkan Warga Prabumulih Diciduk Ketika Bersembunyi di Semak

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- tiga pemuda yang diduga menjadi spesialis ditangkap unit reskrim

ketiganya berinisial am (19), pa (18) dan rd (21), diamankan tak jauh dari lokasi pencurian di jalan jenderal sudirman, kelurahan cambai, kecamatan cambai, kota prabumulih, kamis (10/9) malam.

penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencurian di sebuah ruko milik riki alfian, 64. korban yang berprofesi sebagai wiraswasta itu tinggal di jalan jenderal sudirman, rt 05/rw 04, kelurahan cambai.

kasus itu terungkap setelah saksi ferry darmawan, 47, hendak menuju ruko untuk menginap. saat tiba di sekitar lokasi, ferry melihat sejumlah warga berkumpul di depan ruko.

dia kemudian mendapat informasi bahwa telah terjadi dugaan pencurian. ferry mengecek kondisi ruko dan menemukan satu unit mesin ac sudah dibongkar. mesin tersebut tergeletak di sisi kiri ruko.

ferry lantas menghubungi korban dan menyampaikan kejadian tersebut. riki kemudian melaporkan kasus itu ke polsek cambai.

polisi bergerak cepat. sekitar pukul 23.00 wib, team urc elang muara polsek cambai mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi.

kapolsek cambai iptu haryoni, s.h. kemudian memerintahkan kanit reskrim aipda ari wibowo, s.h. bersama team urc elang muara melakukan penyelidikan.

petugas menyisir lokasi hingga menemukan tiga terduga pelaku bersembunyi di dalam semak-semak. am, pa, dan rd langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

dalam pemeriksaan awal, ketiganya diduga mengakui perbuatannya. polisi juga mendalami pengakuan bahwa mereka pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain dengan modus serupa.

modusnya dengan membongkar dan mengambil bagian luar atau outdoor mesin ac. dugaan aksi berulang itu kini menjadi fokus penyidik.

dari tangan ketiganya, polisi menyita satu obeng, satu kunci pas ukuran 8/9, satu sarung tangan, serta satu unit ac merek plasmacluster.

kapolsek cambai iptu haryoni membenarkan penangkapan tersebut. polisi, kata dia, masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan ketiga pelaku dalam perkara lain.

“benar, tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke polsek cambai untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar haryoni.

penyidik masih memeriksa ketiganya dan mengembangkan informasi mengenai dugaan pencurian outdoor ac di lokasi lain. polisi juga memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan melanggar pasal 477 kuhp tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.

kasus ini sekaligus menjawab keresahan warga terkait pencurian outdoor ac di prabumulih, terutama karena bagian luar ac relatif mudah dibongkar dan memiliki nilai jual.

polsek cambai menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aksi pencurian yang mengganggu keamanan masyarakat.

Tag
Share