Kejari PALI Musnahkan 394 Gram Sabu dan 57 Butir Ekstasi
Kejari PALI Musnahkan barang bukti. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO – Sebanyak 168 barang bukti dari 61 perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Kamis (10/9/2026).
Di antara barang bukti tersebut terdapat 394,007 gram sabu dan 57 butir ekstasi dengan berat total 24,034 gram.
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari PALI Hamidi SH MH. Kegiatan turut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) H Giovani SH MH serta sejumlah tamu undangan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kasus narkotika menjadi perkara paling dominan sekaligus barang bukti dengan jumlah paling mencolok.
BACA JUGA:Polres Sumedang Sita 871 Botol Miras Ilegal, Siap Dimusnahkan di Polda Jabar!
BACA JUGA:Kronologi Ledakan Amunisi yang Dimusnahkan di Garut, 13 Orang Tewas, Ada Sipil!
Dari total 61 perkara, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika. Kemudian 29 perkara terkait pencurian, penganiayaan dan penipuan. Dua perkara berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum. Dua perkara lainnya merupakan kasus pencabulan dan pemerkosaan.
Selain sabu dan ekstasi, Kejari PALI juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain. Di antaranya senjata tajam, pakaian, serta benda lain yang dalam putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Kepala Seksi PAPBB Kejari PALI H Giovani mengatakan kegiatan tersebut merupakan pemusnahan barang bukti tahap kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, Kejari PALI telah melakukan kegiatan serupa pada April lalu.
Pemusnahan berikutnya direncanakan berlangsung pada November 2026.
BACA JUGA:Munchen Hajar Bodo/Glimt 5-0, Harry Kane: Puas!
BACA JUGA:Hari Ketiga Pencarian Wartawan Anak Krakatau, TNI AL Temukan Life Jacket
“Kegiatan ini bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan barang bukti secara tertib, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai Pasal 30A UU Nomor 11 Tahun 2021 dan Pasal 691B Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Giovani.
Dia menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan juga mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.