Sidang MK Bongkar: KPU Tak Datang ke Diknas Cek Dokumen Pendidikan Gibran
KPU mengakui tidak verifikasi surat keterangan penyetaraan Gibran ke Diknas--YT/MK RI
BACAKORAN.CO - Di Indonesia, proses verval ijazah guru melalui info GTK biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga berbulan-bulan karena pengecekan manual satu per satu dan matching data PPDikti, sementara untuk calon pejabat tinggi verifikasi administratif sering lebih cepat karena mengandalkan dokumen yang sudah diterbitkan instansi berwenang tanpa kunjungan lapangan wajib.
Sebuah postingan di akun X @ardisatriawan pada 29 September 2026 membandingkan secara rinci prosedur verifikasi ijazah guru untuk sertifikasi dengan proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dokumen pendidikan calon wakil presiden.
Guru harus login ke info GTK, mengunggah scan ijazah, nomor, data perguruan tinggi hingga dokumen lengkap jika lulusan luar negeri, lalu menunggu pengecekan ketat Diknas yang dicocokkan dengan data PPDikti.
Sebaliknya dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak datang ke dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan milik Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Nasib Kursi Wapres Gibran di Ujung Tanduk? MK Masuk Tahap Pembuktian 30 September 2026
Perbedaan standar ini memicu pertanyaan publik soal keadilan administratif.
Apa yang Dilakukan Guru untuk Verifikasi Ijazah?
Proses verval (verifikasi dan validasi) ijazah guru diatur melalui aplikasi info GTK milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Langkah-langkahnya, sebagaimana diuraikan dalam postingan @ardisatriawan, meliputi:
- Login ke website info GTK.
- Masuk ke menu verval ijazah.
- Unggah scan ijazah S1, masukkan nomor ijazah, nama perguruan tinggi, jenjang pendidikan, serta NIM/nama.
- Ulangi jika memiliki ijazah D4, S2, S3, atau lainnya.
Untuk ijazah luar negeri wajib penyetaraan di Dikti terlebih dahulu dengan persyaratan lengkap ijazah dan transkrip asli berbahasa Inggris, LoA, terjemahan tersumpah, scan paspor dan visa, ijazah sebelumnya, kurikulum/silabus, skripsi/tesis/disertasi, artikel jurnal (jika disyaratkan), hingga surat akreditasi dari perwakilan RI.
BACA JUGA:Dicecar DPR Soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Dirjen PAS: Masih Sanggup, Tak Mau Mundur
Setelah submit Diknas memeriksa dokumen satu per satu dan mencocokkannya dengan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).
Hanya setelah terverifikasi, guru bisa melanjutkan ke tahap sertifikasi berikutnya.
Proses ini bertujuan menjamin data valid untuk program-program seperti tunjangan profesi dan linieritas bidang tugas.
Sebagaimana dikutip dari akun X @ardisatriawan pada tanggal 29 September 2026, postingan tersebut secara eksplisit menutup perbandingan dengan kalimat “KPU verifikasi ijazah CALON WAKIL PRESIDEN:” disertai gambar tangkapan layar berita Kompas.com berjudul “KPU Ngaku Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas”.