bacakoran.co

Sidang MK Bongkar: KPU Tak Datang ke Diknas Cek Dokumen Pendidikan Gibran

KPU mengakui tidak verifikasi surat keterangan penyetaraan Gibran ke Diknas--YT/MK RI

BACAKORAN.CO  - Di Indonesia, proses verval ijazah guru melalui info GTK biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga berbulan-bulan karena pengecekan manual satu per satu dan matching data PPDikti, sementara untuk calon pejabat tinggi verifikasi administratif sering lebih cepat karena mengandalkan dokumen yang sudah diterbitkan instansi berwenang tanpa kunjungan lapangan wajib.

Sebuah postingan di akun X @ardisatriawan pada 29 September 2026 membandingkan secara rinci prosedur verifikasi ijazah guru untuk sertifikasi dengan proses yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dokumen pendidikan calon wakil presiden.

Guru harus login ke info GTK, mengunggah scan ijazah, nomor, data perguruan tinggi hingga dokumen lengkap jika lulusan luar negeri, lalu menunggu pengecekan ketat Diknas yang dicocokkan dengan data PPDikti.

Sebaliknya dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya tidak datang ke dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan milik Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Nasib Kursi Wapres Gibran di Ujung Tanduk? MK Masuk Tahap Pembuktian 30 September 2026

Perbedaan standar ini memicu pertanyaan publik soal keadilan administratif.

Apa yang Dilakukan Guru untuk Verifikasi Ijazah?

Proses verval (verifikasi dan validasi) ijazah guru diatur melalui aplikasi info GTK milik Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Langkah-langkahnya, sebagaimana diuraikan dalam postingan @ardisatriawan, meliputi:

  1. Login ke website info GTK.  
  2. Masuk ke menu verval ijazah.  
  3. Unggah scan ijazah S1, masukkan nomor ijazah, nama perguruan tinggi, jenjang pendidikan, serta NIM/nama.  
  4. Ulangi jika memiliki ijazah D4, S2, S3, atau lainnya.  

Untuk ijazah luar negeri wajib penyetaraan di Dikti terlebih dahulu dengan persyaratan lengkap ijazah dan transkrip asli berbahasa Inggris, LoA, terjemahan tersumpah, scan paspor dan visa, ijazah sebelumnya, kurikulum/silabus, skripsi/tesis/disertasi, artikel jurnal (jika disyaratkan), hingga surat akreditasi dari perwakilan RI.  

BACA JUGA:Dicecar DPR Soal Klaster Mewah Lapas Cibinong, Dirjen PAS: Masih Sanggup, Tak Mau Mundur

Setelah submit Diknas memeriksa dokumen satu per satu dan mencocokkannya dengan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PPDikti).

Hanya setelah terverifikasi, guru bisa melanjutkan ke tahap sertifikasi berikutnya.

Proses ini bertujuan menjamin data valid untuk program-program seperti tunjangan profesi dan linieritas bidang tugas.

Sebagaimana dikutip dari akun X @ardisatriawan pada tanggal 29 September 2026, postingan tersebut secara eksplisit menutup perbandingan dengan kalimat “KPU verifikasi ijazah CALON WAKIL PRESIDEN:” disertai gambar tangkapan layar berita Kompas.com berjudul “KPU Ngaku Tidak Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran ke Diknas”.

Sidang MK Bongkar: KPU Tak Datang ke Diknas Cek Dokumen Pendidikan Gibran

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co  - di indonesia, proses verval ijazah guru melalui info gtk biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga berbulan-bulan karena pengecekan manual satu per satu dan matching data ppdikti, sementara untuk calon pejabat tinggi verifikasi administratif sering lebih cepat karena mengandalkan dokumen yang sudah diterbitkan instansi berwenang tanpa kunjungan lapangan wajib.

sebuah postingan di akun x @ardisatriawan pada 29 september 2026 membandingkan secara rinci prosedur verifikasi ijazah guru untuk sertifikasi dengan proses yang dilakukan komisi pemilihan umum (kpu) terhadap dokumen pendidikan calon wakil presiden.

guru harus login ke info gtk, mengunggah scan ijazah, nomor, data perguruan tinggi hingga dokumen lengkap jika lulusan luar negeri, lalu menunggu pengecekan ketat diknas yang dicocokkan dengan data ppdikti.

sebaliknya dalam sidang mahkamah konstitusi, ketua kpu mochammad afifuddin mengakui pihaknya tidak datang ke dinas pendidikan untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan milik gibran rakabuming raka.

perbedaan standar ini memicu pertanyaan publik soal keadilan administratif.

apa yang dilakukan guru untuk verifikasi ijazah?

proses verval (verifikasi dan validasi) ijazah guru diatur melalui aplikasi info gtk milik direktorat jenderal guru dan tenaga kependidikan.

langkah-langkahnya, sebagaimana diuraikan dalam postingan @ardisatriawan, meliputi:

  1. login ke website info gtk.  
  2. masuk ke menu verval ijazah.  
  3. unggah scan ijazah s1, masukkan nomor ijazah, nama perguruan tinggi, jenjang pendidikan, serta nim/nama.  
  4. ulangi jika memiliki ijazah d4, s2, s3, atau lainnya.  

untuk ijazah luar negeri wajib penyetaraan di dikti terlebih dahulu dengan persyaratan lengkap ijazah dan transkrip asli berbahasa inggris, loa, terjemahan tersumpah, scan paspor dan visa, ijazah sebelumnya, kurikulum/silabus, skripsi/tesis/disertasi, artikel jurnal (jika disyaratkan), hingga surat akreditasi dari perwakilan ri.  

setelah submit diknas memeriksa dokumen satu per satu dan mencocokkannya dengan data di pangkalan data pendidikan tinggi (ppdikti).

hanya setelah terverifikasi, guru bisa melanjutkan ke tahap sertifikasi berikutnya.

proses ini bertujuan menjamin data valid untuk program-program seperti tunjangan profesi dan linieritas bidang tugas.

sebagaimana dikutip dari akun x @ardisatriawan pada tanggal 29 september 2026, postingan tersebut secara eksplisit menutup perbandingan dengan kalimat “kpu verifikasi ijazah calon wakil presiden:” disertai gambar tangkapan layar berita kompas.com berjudul “kpu ngaku tidak verifikasi syarat pendidikan gibran ke diknas”.

fakta sidang mk: kpu tidak datang ke diknas

dalam sidang phpu nomor 01/phpu.pres-xxiv/2026 di mahkamah konstitusi pada 23 september 2026, hakim saldi isra menanyakan secara langsung kepada ketua kpu mochammad afifuddin apakah kpu datang ke diknas untuk memverifikasi syarat pendidikan gibran.

“tidak, tidak datang. karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. karena juga tidak ada laporannya,” jawab afifuddin.

hakim arsul sani juga mempertanyakan dokumen apa saja yang benar-benar diverifikasi.

kpu menjelaskan bahwa mereka menerima surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang dan merujuk pada permendikbud nomor 29 tahun 2014 serta pkpu nomor 19 tahun 2023 yang memberikan pengecualian bagi calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri.

“saya ingin dialog saja nih pak afif, dulu ketika ada soal persyaratan pendidikan untuk calon ya, terutama yang dipersoalkan oleh pemohon, apakah kpu juga datang ke diknas?” ujar hakim saldi isra dalam sidang tersebut.

kpu menekankan bahwa dokumen dianggap sah karena dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

sementara itu, pemohon menilai surat keterangan penyetaraan saja tidak cukup tanpa autentikasi faktual terhadap dokumen dasar pendidikan (yang berasal dari sekolah di singapura).

proses bagi guru bersifat verifikasi faktual dan matching database.

sementara untuk calon pejabat tinggi, kpu lebih mengandalkan verifikasi administratif dokumen yang sudah legal.

perbedaan ini memunculkan diskusi soal standar ganda warga biasa harus melewati birokrasi ketat, sementara pejabat publik cukup menyerahkan dokumen yang diterima tanpa pengecekan lapangan wajib (kecuali ada laporan).

beberapa netizen menanggapi postingan tersebut dengan nada kritis.

“pdhl capres cawapress kmrn cuma 3 biji, masak iya kalah sama guru yg bejibun yak, trs kpu kemarin ngapain??” tulis @sensenrupiah.  

yang lain menekankan pentingnya konsistensi aturan.

proses penyetaraan ijazah luar negeri untuk guru atau masyarakat umum memang memakan waktu dan biaya (legalisir, notaris, penerjemah, apostille), sementara untuk pencalonan pejabat tinggi cukup mengandalkan surat keterangan yang sudah ada.

Tag
Share