Curi Kabel Pertamina Senilai Rp33 Juta, Pria di PALI Ditangkap
Tersangka BH diamankan karena mencuri kabel milik Pertamina Field Pendopo--
BACAKORAN.CO -- Unit Reskrim Polsek Talang Ubi menangkap BH (48), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Ia diduga mencuri kabel jaringan listrik milik PT Pertamina Field Pendopo hingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp33 juta.
Pencurian kabel Pertamina di Talang Ubi itu terjadi di kawasan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diduga memotong kabel jaringan listrik Pendopo-WTP Teluk Lubuk menggunakan gergaji besi.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH. mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai kabel jaringan listrik yang dipotong dan mengakibatkan jaringan mengalami kerusakan.
BACA JUGA:Tiga Spesialis Pencuri Outdoor AC yang Resahkan Warga Prabumulih Diciduk Ketika Bersembunyi di Semak
BACA JUGA:Buronan Polres Empat Lawang Pencuri Aset Perusahaan Senilai Rp97 Juta Tertangkap di Jambi
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” kata Ardiansyah.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada BH. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penangkapan.
Saat diperiksa, BH mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa aksi itu tidak dilakukan seorang diri.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya bersama seorang rekannya berinisial IW yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melakukan pencurian kabel tersebut dengan cara memotong menggunakan gergaji besi,” ujarnya.
BACA JUGA:Maarten Paes Puji Lini Belakang Timnas Indonesia, Mentahkan Semua Serangan Malaysia
BACA JUGA:Bus Adhi Prima Rute Palembang - Jakarta Terbalik di Mesuji, Tiga Penumpang Tewas
Setelah menangkap BH, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic merah hitam bernomor polisi BG 2339 PAE. Polisi juga menyita satu gulung kabel power listrik berbahan tembaga kuning tipe BC berdiameter 35 milimeter dengan panjang sekitar 30 meter.