Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda Ini Peras Korban Rp1,8 Juta
Terduga pelaku pemerasan--
BACAKORAN.CO – Ancaman menyebarkan video pribadi berujung jeruji besi. FI alias FE (32) asal Kecamatan Lubai, Muara Enim, ditangkap Satreskrim Polres Prabumulih Sumatera Selatan setelah diduga memeras seorang pelajar AH (18).
Dalam aksinya, FI diduga memeras korban hingga total Rp1,8 juta dari korban saat pertemuan di Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Prabumulih Timur, Jumat (2/10).
FI tidak beraksi seorang diri. Polisi turut mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keduanya dibekuk Tim URC Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih pada Sabtu (3/10) sekitar pukul 00.15 WIB.
BACA JUGA:Selebgram Eks Caleg Asal Aceh Sebar Video Asusila di Live Tiktok Berhasil Ditangkap!
Kasus pemerasan di Prabumulih itu bermula dari komunikasi video antara korban dan pelaku. Setelah komunikasi tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyebarluaskan video pribadi korban jika tidak menyerahkan uang Rp1 juta.
Merasa terancam, korban kemudian mendatangi lokasi yang disepakati untuk menyerahkan uang. Namun, situasi berubah. Korban diduga disekap oleh pelaku bersama pihak lainnya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengambil uang Rp800 ribu dari dompet korban. Pelaku juga mengambil Rp1 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor korban. Total kerugian mencapai Rp1,8 juta.
Korban kemudian melapor ke polisi. Tim URC Tekab 11 langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para terduga pelaku.
BACA JUGA:Viral Klaim Gibran Hanya Lulusan SD, Kepala SMPN 1 Solo Bantah Tegas: Mas Gibran Lulus
BACA JUGA:Buron Curat Kembali ke Timbangan, Langsung Dikepung Polisi
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, polisi memperoleh informasi keberadaan FI dan anak yang berhadapan dengan hukum di Jalan Nur Illahi. Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa bersama tim kemudian bergerak ke lokasi.
“Saat diamankan, terduga pelaku FI alias FE diduga mengakui keterlibatannya dalam perkara pemerasan tersebut,” ujar Jon, Minggu (4/10).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone Realme RMX 5300 warna abu-abu, satu buah kacamata hijau army, serta 11 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu.
Jon menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026. Polisi, kata dia, akan menindak pelaku kejahatan yang menggunakan ancaman untuk menekan korban.
BACA JUGA:67 Ribu Tiket Final FIFA ASEAN Cup 2026 Ludes! SUGBK Siap Memerah
BACA JUGA:Presiden FIFA dan Ketum PSSI Kunjungi SUGBK, Cek Kesiapan Final FIFA ASEAN Cup 2026
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah takut atau terintimidasi apabila mendapatkan ancaman. Segera laporkan kepada pihak kepolisian dan jangan memenuhi tekanan dari pelaku,” tegasnya.
FI diproses dengan sangkaan dugaan pemerasan dengan pemberatan sebagaimana Pasal 482 KUHP. Sementara itu, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Polisi juga mengingatkan korban pemerasan agar segera mencari bantuan dan melapor. Langkah cepat diperlukan agar ancaman tidak berkembang menjadi kerugian yang lebih besar.