bacakoran.co

Oknum Anggota Polres PALI Hanya Dihukum Tujuh Hari, Keluarga Dahlia Minta Keadilan

Dahlia dan keluarga kecewa dengan hasil sidang Kode Etik Polri--

BACAKORAN.CO – Perjuangan Dahlia (nama samaran), warga Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan untuk mendapatkan keadilan berujung kekecewaan.

Keluarga korban tidak puas dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari kepada H, oknum anggota Polres PALI yang mereka laporkan.

Keluarga menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan dampak yang mereka klaim dialami Dahlia. Mereka mempertanyakan alasan hukuman terhadap H hanya berupa penempatan khusus selama sepekan.

Kekecewaan itu disampaikan Andi Lala, sepupu Dahlia yang selama ini ikut mendampingi keluarga dalam memperjuangkan perkara tersebut.

BACA JUGA:3 Oknum Polri Anggota Polres OKU Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, 1 yang Senior Kabur

BACA JUGA:Positif Narkoba dan Sering Mangkir dari Tugas, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Dipecat

“Kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. Masa depan adik kami dirusak, tapi pelaku hanya dihukum ringan,” kata Andi.

Menurut Andi, H sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dengan Dahlia. Namun, keluarga menuding hubungan tersebut kemudian diwarnai dugaan pemaksaan terhadap Dahlia untuk melakukan hubungan yang tidak semestinya.

Tudingan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kemudian dibawa keluarga ke jalur pengaduan internal Polri. Sebelumnya, keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Salah satunya dengan membuka komunikasi agar Dahlia dan H dinikahkan. Namun, menurut keluarga, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Keluarga mengaku hanya mendapatkan janji.

BACA JUGA:Sejarah! Indonesia Juara Turnamen Asia Tenggara Versi FIFA: FIFA ASEAN Cup 2026

BACA JUGA:MK Bacakan Putusan Sengketa Syarat Pendidikan Gibran Hari ini: 8 Tuntutan Pemohon hingga Diskualifikasi?

Karena merasa persoalan tidak kunjung selesai, keluarga akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi. Mereka menyampaikan laporan kepada Propam hingga Polda Sumatera Selatan.

Proses pengaduan berlangsung cukup panjang. Keluarga kemudian mengetahui hasil sidang etik yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari terhadap H.

Putusan tersebut justru kembali memicu kekecewaan. Keluarga menilai hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan konsekuensi yang mereka klaim harus ditanggung Dahlia. “Keputusan ini melukai hati keluarga kami,” ujar Andi.

Andi berharap perkara yang mereka perjuangkan mendapat perhatian lebih luas. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Komnas Perempuan ikut memberikan perhatian.

BACA JUGA:Bukan Sekadar Camilan, Ini Fakta Menarik Manfaat Apel untuk Jantung Sehat

BACA JUGA:Mahasiswa BEM SI Geruduk DPR, Tagih Janji Prabowo Pendidikan Gratis hingga Sejahterakan Guru

“Kami memohon kepada Presiden Prabowo, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Komnas Perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami,” katanya.

Keluarga berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menelaah kembali perkara yang mereka nilai telah memberikan dampak besar terhadap korban.

Kasus ini menjadi sorotan keluarga karena menyangkut dugaan pelanggaran etik anggota Polri sekaligus perjuangan korban untuk memperoleh keadilan. Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan dari H maupun pihak yang mewakilinya terkait tudingan keluarga dan putusan sidang etik tersebut.

Oknum Anggota Polres PALI Hanya Dihukum Tujuh Hari, Keluarga Dahlia Minta Keadilan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – perjuangan (nama samaran), warga kecamatan abab, kabupaten penukal abab lematang ilir (pali), sumatera selatan untuk mendapatkan keadilan berujung kekecewaan.

keluarga korban tidak puas dengan putusan (kkep) yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari kepada h, oknum anggota yang mereka laporkan.

keluarga menilai sanksi tersebut tidak sebanding dengan dampak yang mereka klaim dialami dahlia. mereka mempertanyakan alasan hukuman terhadap h hanya berupa penempatan khusus selama sepekan.

kekecewaan itu disampaikan andi lala, sepupu dahlia yang selama ini ikut mendampingi keluarga dalam memperjuangkan perkara tersebut.



“kami merasa keputusan itu sangat tidak adil. masa depan adik kami dirusak, tapi pelaku hanya dihukum ringan,” kata andi.

menurut andi, h sebelumnya diketahui memiliki hubungan pacaran dengan dahlia. namun, keluarga menuding hubungan tersebut kemudian diwarnai dugaan pemaksaan terhadap dahlia untuk melakukan hubungan yang tidak semestinya.

tudingan tersebut menjadi salah satu persoalan yang kemudian dibawa keluarga ke jalur pengaduan internal polri. sebelumnya, keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

salah satunya dengan membuka komunikasi agar dahlia dan h dinikahkan. namun, menurut keluarga, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. keluarga mengaku hanya mendapatkan janji.



karena merasa persoalan tidak kunjung selesai, keluarga akhirnya menempuh jalur pengaduan resmi. mereka menyampaikan laporan kepada propam hingga polda sumatera selatan.

proses pengaduan berlangsung cukup panjang. keluarga kemudian mengetahui hasil sidang etik yang menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari terhadap h.

putusan tersebut justru kembali memicu kekecewaan. keluarga menilai hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan konsekuensi yang mereka klaim harus ditanggung dahlia. “keputusan ini melukai hati keluarga kami,” ujar andi.

andi berharap perkara yang mereka perjuangkan mendapat perhatian lebih luas. dia meminta presiden prabowo subianto, kapolri, komisi iii dpr ri, kompolnas, dan komnas perempuan ikut memberikan perhatian.



“kami memohon kepada presiden prabowo, kapolri, komisi iii dpr ri, kompolnas dan komnas perempuan agar dapat memberikan keadilan untuk adik kami,” katanya.

keluarga berharap lembaga-lembaga tersebut dapat menelaah kembali perkara yang mereka nilai telah memberikan dampak besar terhadap korban.

kasus ini menjadi sorotan keluarga karena menyangkut dugaan pelanggaran etik anggota polri sekaligus perjuangan korban untuk memperoleh keadilan. hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan dari h maupun pihak yang mewakilinya terkait tudingan keluarga dan putusan sidang etik tersebut.

Tag
Share