bacakoran.co

35 Paket Sabu Disita dari Rumah Buruh Harian di Prabumulih

BA, terduga pengedar sabu-sabu di Wonosari, Kota Prabumulih.--

BACAKORAN.CO — Rumah di Jalan Kolonel Dani Efendi, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan menjadi sasaran penggerebekan polisi, Minggu (4/10).

Satresnarkoba Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial BA (47), buruh harian lepas, bersama 35 paket sabu seberat bruto 7,51 gram yang ditemukan di kamar rumah tersebut.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menerima laporan bahwa rumah tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah kepada BA yang diketahui berdomisili di Kelurahan Wonosari. Sekitar pukul 09.45 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Fitrawadi SH memerintahkan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH bersama personel Opsnal mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Viral Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Karutan Benarkan Lokasi dan Periksa 22 Warga Binaan

BACA JUGA:Waduh, 2 Pegawai Dapur MBG di Tulungagung Positif Pakai Narkoba: Mengaku Biar Kuat Lembur!

BA ditemukan berada di dalam rumah. Polisi mengamankannya dengan disaksikan warga sekitar. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan BA dan area di sekitarnya.

Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 35 paket sabu dalam plastik klip bening ditemukan di dalam kamar. Total berat bruto barang haram tersebut mencapai 7,51 gram.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya satu helai jilbab hitam, satu peniti, satu sekop plastik pipet warna biru, serta dua plastik klip bening.

Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui sabu tersebut miliknya. Kepada petugas, dia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Nations League: Spanyol Paksa Kroasia 2 Kali Takluk, Kokoh di Puncak Klasemen

BACA JUGA:MK Tak Temukan Ijazah Gibran Setara SMA, Permohonan Denny Indrayana cs Ditolak

BA mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp2,5 juta untuk kemudian dijual kembali. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk polisi untuk mengembangkan perkara dan memburu pemasok.

“Tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang saja. Perkara ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Iptu Fitrawadi.

Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum.

“Dampaknya dapat merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA:Insentif Dapur MBG Jadi Rp2.000 per Porsi

BACA JUGA:BSA Scrambler 650: 7 Fakta Menarik Motor Scrambler 652 cc

BA dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, BA disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

35 Paket Sabu Disita dari Rumah Buruh Harian di Prabumulih

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co — rumah di , kelurahan wonosari, kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih, sumatera selatan menjadi sasaran polisi, minggu (4/10).

satresnarkoba polres prabumulih mengamankan seorang pria berinisial ba (47), buruh harian lepas, bersama seberat bruto 7,51 gram yang ditemukan di kamar rumah tersebut.

penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat. sekitar pukul 09.00 wib, polisi menerima laporan bahwa rumah tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

petugas kemudian melakukan penyelidikan. hasilnya mengarah kepada ba yang diketahui berdomisili di kelurahan wonosari. sekitar pukul 09.45 wib, kasat resnarkoba polres prabumulih iptu fitrawadi sh memerintahkan kanit idik i ipda ade yus barianto sh bersama personel opsnal mendatangi lokasi.



ba ditemukan berada di dalam rumah. polisi mengamankannya dengan disaksikan warga sekitar. penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan ba dan area di sekitarnya.

hasilnya cukup mengejutkan. sebanyak 35 paket sabu dalam plastik klip bening ditemukan di dalam kamar. total berat bruto barang haram tersebut mencapai 7,51 gram.

polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. di antaranya satu helai jilbab hitam, satu peniti, satu sekop plastik pipet warna biru, serta dua plastik klip bening.

dalam pemeriksaan awal, ba mengakui sabu tersebut miliknya. kepada petugas, dia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial j yang kini masuk daftar pencarian orang (dpo).



ba mengaku membeli sabu tersebut seharga rp2,5 juta untuk kemudian dijual kembali. keterangan itu menjadi salah satu petunjuk polisi untuk mengembangkan perkara dan memburu pemasok.

“tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang saja. perkara ini masih kami kembangkan untuk mengetahui sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata iptu fitrawadi.

dia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum.

“dampaknya dapat merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat. karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah peredaran narkotika,” tegasnya.



ba dan seluruh barang bukti kini diamankan di polres prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. dalam perkara ini, ba disangkakan pasal 114 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto uu nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau pasal 609 ayat (1) huruf a uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp.

Tag
Share