bacakoran.co– berujung dugaan (kdrt). nf (31), warga kabupaten ogan komering ulu (oku), sumatera selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan istrinya, de (31), seorang , atas dugaan penganiayaan di tempat kos kawasan baturaja timur.
nf ditangkap pada senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.30 wib di tempat kos di kelurahan sukajadi, kecamatan baturaja timur. polisi turut mengamankan hasil visum korban sebagai barang bukti.
kapolres oku akbp helmy tamaela, didampingi kasat ppa dan ppo polres oku akp yulia fitriyanti, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, selasa (13/10/2026).
kasus itu ditangani berdasarkan laporan polisi nomor lp-b/242/x/2026/spkt/polres oku/polda sumsel tertanggal 4 oktober 2026.
peristiwa dugaan kdrt tersebut terjadi pada sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 11.00 wib. lokasinya di sebuah tempat kos di kelurahan sukajadi, baturaja timur.
berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula ketika nf dan de terlibat cekcok mulut. pertengkaran itu diduga berujung kekerasan fisik.
nf diduga menampar, mendorong, dan memukul kepala istrinya. akibat kejadian tersebut, de mengalami luka memar hingga harus mendapatkan perawatan medis.
korban kemudian menjalani pemeriksaan visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya. ia selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada polisi.
laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga petugas menangkap nf di tempat kos yang berada di wilayah sukajadi.
dalam pemeriksaan, nf disebut mengakui telah menampar, memukul, dan mendorong istrinya. meski demikian, penanganan perkara tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku.
polisi mengamankan visum et repertum (ver) sebagai salah satu barang bukti untuk mendukung penyidikan dugaan kekerasan fisik terhadap korban.
nf disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. sesuai ketentuan itu, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak rp15 juta.
polres oku masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. kasus ini kembali menyoroti dugaan kekerasan terhadap pasangan dalam rumah tangga yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum.