BACAKORAN.CO - Perkara kasus yang telah menjerat Tom Lembong selaku mantan menteri perdagangan, kini Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa 126 orang saksi terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Berdasarkan keterangan informasi dari penyidik, ada 126 (saksi, red) yang sudah diperiksa dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip Bacakoran.co dari AntaraNews, Kamis (12/12/2024).
Dalam kasus ini mengenai kemungkinan ada tersangka baru, Harli mengatakan jika sejauh ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka yaitu Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku menteri perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI.
Dalam perkara kasus dugaan import gula, sejauh ini Kejagung telah memeriksa 126 orang saksi dan 3 orang ahli dalam kasus korupsi Tom Lembong.
BACA JUGA:Kejagung dalami Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Periksa Lima Saksi, Siapa Saja?
BACA JUGA:Berakhir Ricuh! Simpatisan Tom Lembong Menuding Hakim Makan Duit Haram Usai Praperadilan Ditolak
"Sampai saat ini belum mengerucut (tersangka baru, red) karena sangat tergantung adanya bukti permulaan yang cukup," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini penyidik juga sedang fokus melakukan pemberkasan dan menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli terkait perkara ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kejagung akan mengoptimalkan proses penyidikan terhadap tem Lembong yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga menjelaskan, jika Kejagung saat ini dihadapkan pada tanggal waktu untuk menyelesaikan penyidikan agar perkara ini dapat segera diselesaikan.
BACA JUGA:Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Anies Sesalkan Keputusan Tersebut: Stay Strong
BACA JUGA:Kalah Praperadilan, Tom Lembong Resmi Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016
"Terkait tenggat waktu, tentu penyidik dibatasi waktunya karena terhadap Tom Lembong dilakukan penahanan,” ujar Harli.
“Dalam masa itu, penyidik akan menggunakan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan perkara ini hingga dapat dilimpahkan ke penuntutan hingga pengadilan,” ungkap dia.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong telah diperiksa oleh kejagung sebanyak tiga kali sejak 2023.