bacakoran.co

Vonis 4 Tahun untuk 9 Bos Gula: Negara Rugi Rp578 Miliar, Ini Daftar Lengkap Terdakwa!

Vonis 4 Tahun untuk 9 Bos Gula: Negara Rugi Rp578 Miliar, Ini Daftar Lengkap Terdakwa--detikNew - detikcom

BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Kelima terdakwa tersebut adalah figur-figur penting di balik perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang perdagangan gula. Mereka adalah Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003; Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006; Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015; Hendrogiarto A.

Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016; dan Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.

BACA JUGA:Tragedi Pohon Tumbang di Dharmawangsa! Timpa 5 Mobil dan Satu Korban, Imbas Cuaca Ekstrem

BACA JUGA:Menyala, Selain Rampasan Uang Korupsi CPO, Menkeu Purbaya Yudhi Tambah Rp25 Triliun Untuk Dana LPDP!

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara kolektif telah merugikan keuangan negara melalui manipulasi dalam proses impor gula kristal mentah.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan,” tegas Hakim Dennie di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan hukuman.

Di satu sisi, para terdakwa terbukti menikmati keuntungan dari praktik korupsi yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Ribuan Guru Madrasah Demo di Monas! Desak Diangkat Jadi PPPK, Istana Akhirnya Buka Suara

BACA JUGA:Sempat Ajukan Pengunduran Diri, MKD Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR, Kenapa?

Di sisi lain, mereka belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

Selain hukuman penjara dan denda, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan besaran keuntungan yang mereka peroleh dari tindak pidana tersebut.

Vonis 4 Tahun untuk 9 Bos Gula: Negara Rugi Rp578 Miliar, Ini Daftar Lengkap Terdakwa!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap lima petinggi perusahaan swasta yang terlibat dalam skandal korupsi impor gula di kementerian perdagangan (kemendag) pada periode 2015–2016.

dalam sidang yang digelar pada kamis, 30 oktober 2025, para terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

kelima terdakwa tersebut adalah figur-figur penting di balik perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di bidang perdagangan gula. mereka adalah tony wijaya ng, direktur utama pt angels products sejak 2003; then surianto eka prasetyo, direktur pt makassar tene sejak 2006; eka sapanca, direktur utama pt permata dunia sukses utama sejak 2015; hendrogiarto a.

tiwow, kuasa direksi pt duta sugar international sejak 2016; dan hans falita hutama, direktur utama pt berkah manis makmur sejak 2012.

ketua majelis hakim, dennie arsan fatrika, dalam amar putusannya menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara kolektif telah merugikan keuangan negara melalui manipulasi dalam proses impor gula kristal mentah.

“mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar rp200 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan,” tegas hakim dennie di ruang sidang pengadilan negeri jakarta pusat.

majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menjatuhkan hukuman.

di satu sisi, para terdakwa terbukti menikmati keuntungan dari praktik korupsi yang mereka lakukan.

di sisi lain, mereka belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya dan telah menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan sejumlah uang kepada kejaksaan agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.

selain hukuman penjara dan denda, kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda, sesuai dengan besaran keuntungan yang mereka peroleh dari tindak pidana tersebut.

rinciannya adalah sebagai berikut:

- eka sapanca: rp32.012.811.588,55 

- hendrogiarto antonio tiwow: rp41.226.293.608,16  

- hans falita hutama: rp74.583.958.290,80  

- then surianto eka prasetyo: rp39.249.282.287,52  

- tony wijaya ng: rp150.813.450.163,81  

menurut hakim, negara mengalami kerugian sebesar rp423,3 miliar akibat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (pdri) atas gula kristal putih.

seharusnya, total bea masuk dan pdri mencapai rp779,2 miliar, namun yang terealisasi hanya rp528,5 miliar.

selain itu, pt perusahaan perdagangan indonesia (ppi) juga mengalami kerugian sebesar rp172,7 miliar karena membeli gula dari delapan perusahaan swasta dengan harga yang lebih tinggi dari seharusnya.

total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan sembilan terdakwa dari delapan perusahaan tersebut mencapai rp423,3 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian negara secara keseluruhan sebesar rp578,1 miliar.

angka ini merujuk pada putusan pengadilan tinggi dki jakarta nomor 55/pidsustpk/2025/pt dki yang telah berkekuatan hukum tetap.

tak berhenti di situ, sehari sebelumnya, pada rabu, 29 oktober 2025, empat bos perusahaan swasta lainnya juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

mereka adalah hansen setiawan (pt sentra usahatama jaya), wisnu hendraningrat (pt andalan furnindo), ali sandjaja boedidarmo (pt kebun tebu mas), dan indra suryaningrat (pt medan sugar industry).

sama seperti lima terdakwa sebelumnya, mereka dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan menikmati hasil dari kejahatan tersebut.

vonis terhadap keempat terdakwa ini juga mencakup denda rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti yang telah disetor ke rekening pemerintah lainnya (rpl) kejaksaan agung ri. rinciannya adalah:

- wisnu hendraningrat: rp60,99 miliar  

- indra suryaningrat: rp77,21 miliar  

- hansen setiawan: rp41,38 miliar  

- ali sandjaja boedidarmo: rp47,86 miliar  

putusan ini menegaskan pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

meski hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, pengadilan menetapkan subsider kurungan selama empat bulan, berbeda dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta enam bulan.

kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak perusahaan besar dan menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat merusak sistem perdagangan nasional.

vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.

serta menjadi momentum bagi penegak hukum untuk terus mengusut tuntas praktik korupsi di sektor strategis lainnya.

Tag
Share