Sidang yang diadakan pada hari Senin, 23 Desember 2024, di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sidang ini dihadiri oleh Harvey yang tampak lebih rapi dan berpenampilan lebih formal dibandingkan dengan sidang sebelumnya.
Namun yang lebih memeriahkan adalah ketiadaan Sandra Dewi, istri Harvey yang diharapkan akan hadir untuk mendukung suaminya.
BACA JUGA:Harvey Moeis Meminta Pada Hakim untuk Kembalikan Aset Sandra Dewi, Ini yang Disita!
Kehadiran Sandra Dewi ini menjadi bahan perbincangan dan dipertanyakan.
Sementara itu, Harvey Moeis diharapkan akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan meskipun masih ada dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Jaksa penuntut umum telah menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar, serta kompensasi Rp 210 miliar.