bacakoran.co

Kejagung Akhirnya Angkat Bicara Soal Molornya Eksekusi Harvey Moeis Pasca Vonis Final: Tunggu Salinan Resminya

Eksekusi hukuman Harvey Moeis yang sudah memiliki putusan final 20 tahun penjara tertunda karena alasan administratif--

BACAKORAN.CO - Majelis hakim di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi untuk ‎Harvey Moeis sehingga vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya menjadi final pada 25 Juni 2025. 

Namun kenyataannya, eksekusi hukuman tersebut belum berjalan. 

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, proses eksekusi vonis Harvey Moeis tidak dapat langsung dilakukan meskipun vonis telah berkekuatan hukum tetap. 

“Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

BACA JUGA:PDIP Tolak Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ribka Tjiptaning Angkat Bicara

BACA JUGA:Film Zombie Indonesia Abadi Nan Jaya Viral di TikTok, Ini Link Nonton Gratis dan HD-nya!

Dengan demikian salah satu sebab utama penundaan adalah karena pihak Kejaksaan Agung belum menerima salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. 

Meski eksekusi belum dilakukan, posisi Harvey Moeis secara fisik tetap berada di tahanan dan belum berubah statusnya sebagai narapidana. 

“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan," tambahnya.

Mengapa Eksekusi Molor?

Salinan resmi putusan belum diserahkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hanya bisa lanjut setelah dokumen resmi diterima. 

BACA JUGA:Gegara AI, Raksasa E-Commerce Ini Mau PHK 30 Ribu Karyawan di Seluruh Dunia!

BACA JUGA:Vonis Nikita Mirzani Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, Cuma 4 Tahun Penjara dan Denda Segini!

Tanpa itu, langkah administratif seperti perubahan status terpidana belum dapat dibuat.

Meskipun vonis final, langkah perubahan status dari tersangka ke terpidana resmi dan mekanisme eksekusi perlu dipenuhi, termasuk pencatatan dan penerbitan keputusan eksekusi.

Kejagung Akhirnya Angkat Bicara Soal Molornya Eksekusi Harvey Moeis Pasca Vonis Final: Tunggu Salinan Resminya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - majelis hakim di mahkamah agung menolak permohonan kasasi untuk sehingga vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya menjadi final pada 25 juni 2025. 

namun kenyataannya, eksekusi tersebut belum berjalan. 

menurut keterangan resmi dari kejaksaan agung, proses eksekusi vonis harvey moeis tidak dapat langsung dilakukan meskipun telah berkekuatan hukum tetap. 

“kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap,” kata kapuspenkum kejaksaan agung, anang supriatna.

dengan demikian salah satu sebab utama penundaan adalah karena pihak kejaksaan agung belum menerima salinan resmi putusan dari mahkamah agung. 

meski eksekusi belum dilakukan, posisi harvey moeis secara fisik tetap berada di tahanan dan belum berubah statusnya sebagai narapidana. 

“toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. eksekusi kan hanya administrasi. posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan," tambahnya.

mengapa eksekusi molor?

salinan resmi putusan belum diserahkan, kejaksaan agung menegaskan bahwa proses hanya bisa lanjut setelah dokumen resmi diterima. 

tanpa itu, langkah administratif seperti perubahan status terpidana belum dapat dibuat.

meskipun vonis final, langkah perubahan status dari tersangka ke terpidana resmi dan mekanisme eksekusi perlu dipenuhi, termasuk pencatatan dan penerbitan keputusan eksekusi.

meski eksekusi belum dilaksanakan, harvey moeis tetap berada di balik jeruji, sehingga secara teknis keamanan dan penahanan berjalan normal – namun secara formal belum masuk ke tahap eksekusi penuh.

vonis terhadap harvey moeis

kasus yang menjerat harvey moeis adalah korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (iup) pt timah tbk periode 2015–2022. 

pada tingkat pertama, vonis 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda rp 1 miliar dan uang pengganti rp 210 miliar. 

dalam banding, vonis diperberat menjadi 20 tahun penjara dan uang pengganti naik menjadi rp 420 miliar. 

Tag
Share