Bye-bye Antrean! Urus SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri, Cepat dan Praktis!

Rabu 15 Jan 2025 - 12:54 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

5. Unduh Bukti Pendaftaran

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email.

6. Validasi di Kantor Polisi

BACA JUGA:Imigrasi Palembang Buka Layanan Paspor Simpatik Akhir Pekan

BACA JUGA:Waduh, Warga Tak Bayar Pajak Terancam Tak Bisa Urus Paspor, Simak Penjelasan Lord Luhut!

Datang ke kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) sesuai tingkat yang dipilih untuk proses validasi dan pencetakan SKCK.

Dokumen Pendukung yang Perlu Dipersiapkan

Pastikan kamu memiliki dokumen berikut dalam bentuk digital, yaitu scan KTP dan Kartu Keluarga (KK), scan Akta Kelahiran, dan pas foto ukuran 4×6 berwarna dengan latar belakang merah.

Lalu, scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri), dan sidik jari (dilakukan di Polsek atau Polres terdekat).

BACA JUGA:Bikin Paspor 2024 Makin Gampang, Simak Panduan Lengkap Cara Online M-Paspor dan Offline di Sini!

BACA JUGA:Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!

Keuntungan Layanan Online SKCK

Dengan layanan ini, masyarakat hanya perlu datang ke kantor polisi untuk proses validasi dan pencetakan dokumen.

Proses awal yang dilakukan secara online memungkinkan waktu yang lebih efisien dan meminimalkan antrean panjang.

Peluncuran layanan digital ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan pelayanan publik dan memanfaatkan teknologi dalam mendukung tugas-tugas kepolisian.

BACA JUGA:Cuma Butuh 5 Menit, Ini 4 Situs Gratis Edit Foto Pakai Jas Buat Paspor dan Lamaran Kerja!

Kategori :