BACAKORAN.CO – Dua pria, EW, (35), dan TD, (47), diduga pengedar narkotika ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan saat hendak bertransaksi di depan Masjid Jamik, Desa SP Padang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 63,24 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut.
BACA JUGA:Positif Narkoba dan Sering Mangkir dari Tugas, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Dipecat
BACA JUGA:Modus Licik Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi, Bawa Urine Bersih buat Akali Tes Narkoba
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Petugas kemudian menyusun strategi undercover buy. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk memancing kedua tersangka melakukan transaksi.
“Tersangka menyuruh anggota yang melakukan undercover buy untuk menunggu di depan Masjid Jamik di Desa SP Padang. Ketika sampai tersangka bersama rekannya,” ujar Yulian, Jumat (21/8/2026).
Saat bertemu petugas yang menyamar, EW dan TD sempat menghitung uang transaksi yang telah disepakati. Nilainya mencapai Rp37,6 juta.
BACA JUGA:Sinta Hilang Saat Karnaval PALI, Keluarga Minta Bantuan Warganet
BACA JUGA:50 Pil Ekstasi Logo Minion Disita, Pria 35 Tahun Ditangkap di PALI
Setelah uang dihitung, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Mereka pergi untuk mengambil narkotika yang telah dipesan.
“Keduanya pergi lagi setelah menghitung uang untuk mengambil narkoba yang dipesan,” jelas Yulian.
Transaksi Sabu Rp37,6 Juta di Depan Masjid SP Padang, Dua Pengedar Disergap Tim Polda Sumsel
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co –, ew, (35), dan td, (47), diduga ditangkap direktorat reserse narkoba polda sumatera selatan saat hendak bertransaksi di depan kecamatan sirah pulau padang, kabupaten ogan komering ilir (oki), sumatera selatan.
dari tangan keduanya, polisi menyita 63,24 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi
kedua tersangka kemudian dibawa ke mapolda sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut.
dirresnarkoba polda sumsel kombes pol yulian perdana mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
petugas kemudian menyusun strategi undercover buy. polisi menyamar sebagai pembeli untuk memancing kedua tersangka melakukan transaksi.
“tersangka menyuruh anggota yang melakukan undercover buy untuk menunggu di depan masjid jamik di desa sp padang. ketika sampai tersangka bersama rekannya,” ujar yulian, jumat (21/8/2026).
saat bertemu petugas yang menyamar, ew dan td sempat menghitung uang transaksi yang telah disepakati. nilainya mencapai rp37,6 juta.
setelah uang dihitung, kedua tersangka meninggalkan lokasi. mereka pergi untuk mengambil narkotika yang telah dipesan.
“keduanya pergi lagi setelah menghitung uang untuk mengambil narkoba yang dipesan,” jelas yulian.
sekitar dua jam kemudian, keduanya kembali ke depan masjid. barang yang dipesan kemudian diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
momen itu langsung dimanfaatkan polisi. personel ditresnarkoba polda sumsel lainnya bergerak melakukan penyergapan.
saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat memberontak dan menolak ditangkap. petugas kemudian berhasil mengendalikan situasi. kedua tersangka akhirnya diamankan tanpa kejadian lebih lanjut.
polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan adanya anggota jaringan lain.
dalam perkara penangkapan pengedar sabu di oki tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a juncto pasal 612 uu nomor 1 tahun 2003 tentang kuhp sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 1 tahun 2026.