Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL Kena Pasal Pembunuhan Berencana Dengan Ancaman Mati

Rabu 15 Jan 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) akhirnya menetapkan 3 anggota TNI Angkatan Laut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pengusaha rental mobil di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak. 

Kasus penembakan bos rental mobil menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum TNI AL yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal berat.

Komandan Puspomal Laksamana Muda Sasmita, mengungkapkan bahwa ketiga anggota TNI AL yang kini berstatus tersangka memiliki inisial Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. 

Penyidikan yang dilakukan menunjukkan adanya bukti kuat yang mengaitkan mereka dengan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dengan matang.

BACA JUGA:Tragis! Anggota TNI Ditemukan Gantung Diri di NTT, Diduga Terkait Masalah Asmara Benarkah?

BACA JUGA:Gus Ipul Ingatkan Pemburu Koin Jagat, Jangan Sampai Merusak Fasilitas Umum!

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1, dengan dakwaan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 408 juncto Ayat 55 KUHP. 

“Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Laksamana Sasmita dalam keterangan persnya di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025.

Sasmita menjelaskan bahwa salah satu alasan utama mengapa ketiga tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana adalah adanya waktu jeda yang memungkinkan mereka berpikir sebelum melakukan aksi tersebut.

"Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka memiliki waktu untuk mempertimbangkan tindakan mereka. Berbeda dengan pembunuhan biasa yang dilakukan secara spontan tanpa perencanaan matang," jelasnya.

BACA JUGA:Mabes TNI Ungkap, Pensiunan TNI Sebelum Tewas Mengambang di Laut Marunda, Terekam CCTV Sempat Masuk Ke Dermaga

BACA JUGA:Netizen Geram Hasil Vonis WNA China Gasak Emas 774 Kg di Pontianak Divonis Bebas: Bener-bener Edan!

Setelah penetapan status tersangka, ketiga anggota TNI AL tersebut segera diserahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta bersama dengan barang bukti yang ada. 

"Sudah kita limpahkan, langsung," tambah Sasmita.

Puspomal Serahkan 3 Oknum TNI AL yang Jadi Tersangka Penembakan ke Oditur Militer, Pasal Berlapis Menanti!

Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista, ungkapkan berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Oditurat Militer 207 untuk segera dilakukan persidangan.

Kategori :