Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL Kena Pasal Pembunuhan Berencana Dengan Ancaman Mati

Rabu 15 Jan 2025 - 20:13 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita di Markas Puspomal, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Rabu (15/1/2025).

BACA JUGA:Komitmen TNI AL Pastikan Proses Hukum Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Berjalan dengan Transparan!

BACA JUGA:Anak Bos Rental Mobil Hanya di Perlihatkan Foto, Ini Tampang Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan!

Sasmita juga menyebutkan selama proses penyidikan tersebut telah memeriksa 18 orang saksi dan penyidik juga menyita alat bukti, seperti Luger, lima butir peluru, pakaian korban dan mobil yang di pakai oleh pelaku.

"Dari hasil penyidikan tersebut, bahwa benar, sekali lagi saya katakan, bahwa benar penembakan yang dilakukan di Km 45 itu adalah dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut," jelas Sasmita.

Sasmita mengungkapkan bahwa tiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, akan dijerat pasal berlapis, karena tindakan brutal pelaku yang diduga hendak membunuh korban atas upaya penggelapan Mobil Brio. 

"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1), kemudian Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," ucap Sasmita.

BACA JUGA:Duh, Terlibat Penembakan Bos Rental di Tol Tanggerang-Merak, 3 Anggota TNI AL Dituduh Penadah Mobil Bodong

BACA JUGA:Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Hadiri oleh Anak Korban, Fakta Ini Terungkap!

Sebelumnya rekonstruksi dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang telah menewaskan Ilyas Abdurahman (48), digelar pada Sabtu (11/1/2025).

Fakta baru terungkap pada rekonstruksi penembakan ini, klaim tersangka oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial Sertu AA, Sertu RH, dan KLK (Kepala Kelasi) BA yang menyebut penembakan dilakukan karena pengeroyokan Bos Rental dan rekannya terbantahkan.

"Tidak ada pengeroyokan sesuai di rekonstruksi tadi. Artinya memang TNI sudah paham ya berdasarkan keterangan saksi, adegan dalam rekonstruksi juga utuh dari awal di Saketi sampai di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," jelas Rizky, dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Sabtu (11/1/2025).

Ini terbukti dalam rekonstruksi yang turut mengahdirkan saksi anak korban, Rizky Agam Syahputra. 

BACA JUGA:Tak Hanya Anak Bos Rental, LPSK Terima Pengajuan Perlindungan dari Korban dan Saksi Lainnya, Total 6 Orang!

BACA JUGA:DPR RI Desak TNI Pecat Prajurit Penembak Bos Rental Secara Tegas dan Transparan Tanpa Kompromi!

Agam selaku anak korban penembakan mengatakan jika ada 36 adegan diperagakan oleh pelaku dalam kasus penembakan ini.

Kategori :