BACAKORAN.CO - Polisi akhirnya menahan H (47), pemilik Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, atas dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santrinya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Sabtu (18/1).
"Benar, sudah ditahan," ungkap Kombes Nicolas saat diwawancarai.
Meski begitu, ia belum memberikan rincian lengkap terkait kasus ini.
BACA JUGA:Tragis! Santri Sulsel Diduga Gantung Diri, Autopsi Bongkar Dugaan Tindak Pidana
"Minggu depan, baru saya press release ya," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan setelah laporan dugaan tindakan asusila mencuat.
Nicolas menjelaskan bahwa ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan penahanan H, polisi kini telah menangkap dua tersangka utama.
BACA JUGA:737 Tahanan Palestina Dibebaskan Israel, Zakaria Zubeidi & Khalida Jarar Masuk Daftar Pembebasan
Dari hasil penyidikan sementara, diketahui total korban mencapai lima orang.
"korban untuk satu tersangka dan dua korban untuk satu tersangka. Jadi dua laporan polisi," jelas Kombes Nicolas.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri.